free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kontribusi Zakat dan Infak ASN Kota Malang Baru 25 Persen, Baznas: Belum Ada Regulasi

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

29 - Jul - 2024, 01:54

Placeholder
Ilustrasi.(Foto: istimewa/pinterest.com).

JATIMTIMES - Sebanyak Rp 1,2 miliar zakat infak dan shodaqoh (ZIS) telah berhasil dikumpulkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang, untuk periode Januari hingga Juni 2024. Jumlah itu disebut meningkat dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya

Namun sayangmya, Baznas Kota Malang mencatat, dari total ZIS yang didapat tersebut, terdiri 25 persen berasal dari ASN dan 75 persen dari masyarakat umum. Ketua BAZNAS Kota Malang Prof. Kasuwi Syaiban mengatakan, seharusnya potensi yang didapat dari ASN bisa lebih besar. 

Baca Juga : Tragedi Kali Brantas: Akhir Hidup Arya Balitar dan Sengguruh di Tangan Adipati Srengat Nilosuwarno

Apalagi, jumlah ASN di Kota Malang mencapai 8 ribu ASN dengan pendapatan yang menurutnya relatif cukup besar. Menurutnya, perolehan yang belum maksimal tersebut lantaran belum ada regulasi. 

"Mestinya seperti Kabupaten Malang, dipotong langsung dari payroll (gaji). Di sini belum begitu, karena belum punya regulasi. Sementara di Kabupaten Malang kan sudah ada Peraturan Bupati, nah di kami belum ada Perwali. Jadi kami tidak bisa ngotot, nanti malah jadi masalah," ujar Kasuwi. 

Dirinya memperkirakan bahan potensi ZIS yang bersumber dari ASN bisa mencapai ratusan juta per bulannya. Jika diasumsikan tiap ASN hanya mengeluarkan ZIS sebesar Rp 100 ribu, maka per bulan bisa mencapai Rp 800 juta. 

"Itu proyeksi yang bisa dihimpun untuk BAZNAS di Kota Malang dengan asumsi tiap ASN Rp 100 ribu dengan jumlah sekitar 8 ribu ASN," imbuh Kasuwi. 

Dirinya pun berkomitmen untuk menggenjot perolehan ZIS agar lebih maksimal. Salah satunya dengan mengeluarkan Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ). Dalam hal ini diharapkan bisa dimiliki oleh tiap ASN. 

Baca Juga : Pj Gubernur Jatim: Kerja Sama Bank Jatim dan Bank Banten Bukan Sekedar Formalitas Peraturan

Dikatakan Kasuwi, kartu NPWZ ini merupakan upaya menyadarkan ASN dari bawah, yang nantinya tetap perlu dukungan dari atas atau dari pemerintah. 

"Sebetulnya yang penting itu kan power dari atas. Buktinya Surabaya, dulu waktu Bu Risma tidak ada, waktu pak Eri langsung (melejit) dan tidak ada yang protes karena memang sudah jelas kembalinya itu ke masyarakat. Di BAZNAS pun hanya lewat, tidak ada yang 'ngendon' (disimpan)," pungkasnya. 


Topik

Pemerintahan Malang Baznas zakat ASN



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Nurlayla Ratri