JATIMTIMES - Polresta Malang Kota tegas menyatakan bahwa agar masyarakat tidak menggunakan sound system berlebihan atau biasa disebut sound horeg ketika menggelar sebuah acara. Terlebih saat ini pada bulan Agustus akan banyak kegiatan yang mengumpulkan masyarakat.
Sebenarnya, Polresta Malang Kota telah lama mencanangkan pembatasan penggunaan sound horeg. Sebab, alat tersebut ditengarai banyak memberi dampak negatif. Seperti rusaknya bangunan hingga fasum, belum lagi mengganggu kenyamanan masyarakat.
Baca Juga : Arema FC Ajukan 6 Pertandingan di Blitar
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto secara tegas, tidak mengizinkan penggunaan sound horeg di kawasan Kota Malang. Dalam hal ini pihaknya menginstruksikan agar Polsek jajaran dapat memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Tidak perlu surat edaran larangan. Namun, masyarakat ini diberikan edukasi dan sosialisasi secara humanis. Sound horeg secara tegas kami sampaikan dilarang digunakan, dan akan kami tindak tegas,” jelas Budi Hermanto.
Dengan pembatasan itu, diharap bisa menjaga kondusifitas dan kamtibmas Kota Malang. Dalam hal ini tanpa mengurangi semarak peringatan HUT RI ke-79.
Sementara itu, untuk teknis dan pelaksanaan di lapangan saat ini masih digodok Polresta Malang Kota. Mulai dari perencanaan proses pemberian imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Saat ini, untuk teknis pelaksanaanya kami sedang menyiapkan secara detail. Saat ini masih proses perumusan,” beber Kabag Ops Polresta Malang Kota, AKP Sutomo.
Baca Juga : 3500 Pelari Bhayangkara Run Polresta Padati GOR Sidoarjo
Sutomo pun juga berharap agar masyarakat dapat saling memahami dan tidak memaksakan kehendak. Sehingga bisa sama-sama membantu menjaga kondusifitas Kota Malang.
“Tentu secepatnya persiapan ini dimatangkan, dan masyarakat bisa ikut berkontribusi aktif dalam proses pelaksanaanya (pembatasan sound horeg), nanti. Sekaligus bisa kooperatif, agar Kota Malang ini tetap kondusif dan menjadi nyaman serta lebih baik,” tukas Sutomo.