free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Jalani Bebas Bersyarat, Residivis Kembali Ditangkap usai Curi Motor

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

27 - Jul - 2024, 20:27

Loading Placeholder
Achmad Imam Fauzi alias Mat Gobe (jongkok) saat diamankan polisi dalam kasus curanmor. (Foto: Polsek Turen for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Achmad Imam Fauzi alias Mat Gobe (56), warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, kembali diringkus polisi. Baru saja menjalani pembebasan bersyarat (PB),  residivis tersebut kembali mendekam di penjara lantaran kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Mat Gobe ini merupakan pelaku curanmor yang beraksi di wilayah hukum kami (Polsek Turen)," ungkap Kapolsek Turen Kompol Hari Subagyo saat dikonfirmasi, Sabtu (27/7/2024) malam.

Baca Juga : Pengendara Motor Berboncengan Alami Luka Parah Usai Tabrak Minibus di Malang

Lebih lanjut, disampaikan Kanit Reskrim Polsek Turen Iptu Sigit Hernadi, pelaku melancarkan aksi curanmor pada Selasa (16/7/2024). Aksi curanmor tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak  Polsek Turen pada Sabtu (20/7/2024).

Aksi curanmor yang dilakukan pelaku terjadi di Kelurahan/Kecamatan Turen. Sementara itu, identitas korban selaku pelapor merupakan seorang petani bernama M. Taufik (48), warga Desa Ringin Kembar, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

"Pelaku mengambil sepeda motor yang diparkir pemiliknya di pinggir sawah dengan cara merusak kontak kendaraan dengan menggunakan Kunci T," ujar Sigit, Sabtu (27/7/2024) malam.

Kronologi curanmor yang dilakukan pelaku bermula pada Selasa (16/7/2024). Menjelang siang, tepatnya pada pukul 11.45 WIB korban memarkirkan kendaraannya di area persawahan yang ada di Kelurahan/Kecamatan Turen.

Seperti hari biasanya, usai memarkirkan kendaraan sepeda motor Yamaha Vega R dengan nomor polisi (nopol) N 3151 ECB miliknya, korban kemudian menggarap sawah. Beberapa saat kemudian, ketika korban hendak pulang,  kendaraan miliknya sudah tidak ada di tempat semula.

Menyadari  telah menjadi sasaran curanmor, korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Mendapat laporan, personel gabungan dari Unit Reskrim Polsek Turen bersama Unit III Opsnal Satreskrim Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan.

Baca Juga : Edarkan 7 Ribu Pil Koplo, Pria Asal Sragen Ditangkap Polres Ngawi

"Dari hasil penyelidikan di TKP (tempat kejadian perkara)  petugas mendapatkan rekaman CCTV saat pelaku mengambil sepeda motor milik korban. Di mana, ciri-ciri pelaku mengarah pada Mat Gobe," ujar Sigit.

Berangkat dari hasil penyelidikan tersebut, polisi kemudian melacak keberadaan pelaku. Hingga akhirnya pada Kamis (25/7/2024), petugas gabungan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya yang beralamat di Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, dan kemudian meringkusnya.

"Saat penangkapan, petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku beserta barang yang merupakan hasil pencurian," ucap Sigit.

Selain pelaku dan hasil curanmor, polisi juga mendapati kunci T serta pakaian yang digunakan pelaku ketika melancarkan aksi curanmor. "Pelaku merupakan residivis terkait kasus narkotika dan baru menjalani Pembebasan Bersyarat. Kasusnya masih kami dalami terkait dugaan pelaku beraksi di TKP lainnya," pungkas Sigit.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---