free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Edarkan 7 Ribu Pil Koplo, Pria Asal Sragen Ditangkap Polres Ngawi

Penulis : Satria Romadhoni - Editor : Nurlayla Ratri

27 - Jul - 2024, 17:46

Loading Placeholder
Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Ngawi berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana kesehatan terkait psikotropika. (foto Istimewa)

JATIMTIMES - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Ngawi berhasil menangkap seorang pengedar pil koplo, Kamis (18/7/2024) lalu.

Pelaku tindak pidana kesehatan terkait psikotropika itu diamankan sekitar pukul 14.00 WIB di angkringan timur Pom Mantingan, Kecamatan Mantingan, Ngawi.

Baca Juga : Miris, Remaja Yatim Piatu di Turen Malang Curi Ayam hingga Viral, Polisi: Berakhir Kekeluargaan

Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasat Reskoba AKP Ipung Herianto mengungkapkan bahwa pelaku berinisial TB. Pria berusia 27 tahun tersebut beralamat di Dusun Bolorejo RT. 010 RW. 004 Desa Banaran Kecamatan Sambungmacan Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif.

"Pelaku diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran psikotropika di wilayah Ngawi. Kami berhasil mengamankan beserta barang buktinya," jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan  antara lain 1 buah plastik warna hitam yang didalamnya berisi 7.068 butir pil koplo yang terdiri dari berbagai jenis. Selain itu juga uang tunai sebesar Rp. 150.000 dan 1 buah handphone merk Infinix warna hitam berikut simcard.

Penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan tim Sat Res Narkoba Polres Ngawi dan segera melakukan penyelidikan serta pemantauan intensif. Setelah mendapatkan bukti yang cukup, operasi penangkapan dilakukan dengan cermat dan tanpa perlawanan dari pelaku.

Ipung menyatakan, Polres Ngawi akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan psikotropika di wilayah Ngawi.

Baca Juga : Polres Malang Ringkus Dukun Gadungan, Tipu Korban Penggandaan Uang Rp 50 Miliar

"Sesuai petunjuk Bapak Kapolres, diharapkan seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba, dengan memberikan informasi dan bekerja sama dengan pihak kepolisian," tambah Ipung, saat dikonfirmasi media pada Sabtu (27/7/2024).

Pelaku kini dijerat dengan pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Dan pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Satria Romadhoni

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---