free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi di Jombang Tangkap Sopir Truk Ugal-ugalan karena Pengaruh Narkoba

Penulis : Adi Rosul - Editor : A Yahya

26 - Jul - 2024, 16:59

Placeholder
Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Polisi mengamankan sopir truk, WDS (29), warga Desa Suci, Panti, Jember yang menabrak motor gerobak di Kabupaten Jombang karena pengaruh narkoba. Tidak hanya sopir truk, polisi juga berhasil mengamankan 2 orang pengedar sabu-sabu.

Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengatakan, awalnya WDS emosi ketika truk gandeng Nisan bernopol N 9408 UQ yang ia kemudikan disalip mobil boks pada Sabtu (20/07/2024). Ia lantas mengejar mobil boks itu hingga ke Jalan Mastrip, Desa Kepuhkembeng, Peterongan, Kabupaten Jombang.

Baca Juga : Tes Urine 2 Driver Positif, PT SILOG Bantah Hasil Temuan Satresnarkoba Polres Tuban

Saat melintasi jalan provinsi tersebut, truk gandeng yang dikemudikan WDS tiba-tiba oleng ke kiri dan menabrak sepeda motor gerobak dan pohon yang ada di pinggir Jalan Mastrip. Seketika, truk tanpa muatan itu terguling di bahu jalan.

Seperti biasa, anggota Unit Laka Satlantas Polres Jombang langsung ke lokasi ketika mendapat informasi adanya kecelakaan. Saat olah TKP laka lantas itu, polisi curiga terhadap sopir dan menggeledah ruang kemudi. "Petugas laka yang merasa curiga akhirnya menggeledah di dalam truk tersebut. Didapati seperangkat alat hisap, ada bong sabu yang di dalamnya ada sisa sabu siap hisap," ujarnya saat jumpa pers di Polres Jombang, Jumat (26/07/2024).

Berkat kejelian anggota Unit Laka itu, WDS akhirnya dibawa ke Polres Jombang untuk diamankan beserta barang buktinya. Dari hasil pemeriksaan anggota Satreskoba, WDS masih dalam pengaruh narkoba saat mengemudi. "Dari hasil tes urine pelaku positif methaphetamin dan amphetamine," ungkapnya.

Kepada polisi, WDS mengaku membeli sabu dari CM (41), warga Desa Jatiroto, Sumberbaru, Jember. Polisi akhirnya meringkus CM beserta barang bukti 6 paket sabu sejumlah 1,20 gram di Desa Sembon, Jatiroto, Lumajang pada Minggu (21/07/2024).

Baca Juga : Tak Lagi Tiga, Kejari Kebut Penyidikan Dua Kasus Korupsi di Dua Desa Tulungagung

Tidak berhenti di situ, polisi juga meringkus pengedar sabu lainnya, MM (41), warga Desa Jamintoro, Sumberbaru, Jember. Dari MM, polisi berhasil mengamankan 2 paket sabu sejumlah 2,35 gram.

Saat ini, ketiganya sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Jombang. Polisi menjerat ketiga pelaku dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. "Ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Yani.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas kabupaten jombang ahmad yani kecelakaan jombang ssopir mabuk



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

A Yahya