JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri Tulungagung mengebut dua kasus korupsi di dua desa yang berada di Kecamatan Sumbergempol dan Kecamatan Kauman. Dua desa ini, menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti, adalah Desa Tambakrejo di Kecamatan Sumbergempol dan Desa Batangsaren di Kecamatan Kauman.
"Prosesnya kita kebut. Untuk Desa Batangsaren ada penghitungan ulang di BPKP dan dipastikan sudah hampir selesai," kata Amri, Kamis (25/7/2024).
Baca Juga : Berulah dan Bawa Sajam, Pria di Tulungagung Disuntik Obat Penenang Sebelum Dievakuasi.
Kasus korupsi yang sudah lebih dahulu berproses di kejari ini untuk selanjutnya akan dibarengkan dengan Desa Tambakrejo. Sedangkan Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, yang saat ini statusnya dalam penyelidikan, akan diproses belakangan.
"Fokusnya pada dua desa ini. kemungkinan akan bareng nanti penetapan siapa tersangkanya. Yang jelas, tidak akan lama lagi karena memang prosesnya hampir selesai," ujarnya.
Saat ini, menurut Amri, belum ada kasus dugaan korupsi lain yang dilaporkan atau temuan kejaksaan selain dua kasus yang telah disidik dan satu kasus dalam status lidik.
Meski belum menemukan kasus lain, menurut Amri, tidak tertutup kemungkinan ada kasus baru di lembaga atau instansi yang bukan pemerintah desa.
Sebelumnya Amri juga mengatakan seorang kepala desa berinitial S dari salah satu desa di Kecamatan Sumbergempol sempat mangkir lebih dari sekali setelah mendapat panggilan untuk datang ke kejaksaan negeri.
Panggilan yang dilayangkan kejaksaan ini dimaksudkan untuk menghitung kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat.
"Memang sebelumnya surat panggilan kita layangkan, tidak datang lebih dari sekali. Tapi akhirnya pada Rabu kemarin, yang bersangkutan datang," kata Amri.
Baca Juga : Sebelum Jabatan Berakhir, DPRD Kota Malang Target Dokumen APBD Perubahan Sudah Rampung
Ia membantah akan ada penjemputan paksa seperti kabar yang berkembang selama ini di publik. "Kalau jemput paksa tidak lah. Kan kepentingan pemanggilan ini untuk penghitungan jumlah kerugian. Jadi jika tidak datang, yang rugi yang bersangkutan sendiri," ujarnya.
Menurut Amri, kepala desa berinitial S ini datang sendiri ke kantor kejari untuk memenuhi undangan atau surat panggilan yang dikirimkan.
Penghitungan yang dilakukan Inspektorat ini sebagai tindak lanjut dari penghitungan kerugian yang dilakukan oleh pihak PUPR. Terkait ini, Amri belum mau membuka apakah penghitungan ditemukan kerugian negara dengan alasan masih dalam penyidikan.