JATIMTIMES - Operasi Patuh Semeru 2024 di Kota Batu telah berjalan sekitar sepekan sejak dimulai pada 15 Juli lalu. Hasil sementara dari tangkapan kamera pengawas saja, ada puluhan ribu indikasi pelanggaran lalu lintas. Pelanggar-pelanggar lalu lintas itu tersebar di titik-titik jalan utama di Kota Batu yang terekam intelegent traffic system (ITS).
Hal tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Batu Ipda Trimo. Dikatakan, berdasarkan sumber dari 8 titik CCTV manajemen pengawasan lalu lintas Dishub Kota Batu, indikator pelanggaran selama sepekan Operasi Patuh Semeru 2024 di Kota Batu sejumlah 67.344.
Baca Juga : Peluang Abah Anton Maju Pilkada Kota Malang Masih Samar, KPU: Di PKPU Sudah Jelas
"Dari intelegent traffic system, indikator data pelanggaran yang diunduh pukul 13.04 WIB pada tanggal 22 Juli 2024, hasilnya 67.344," ungkap Trimo.
Ia menguraikan, pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang didapati terdiri dari banyak jenis. Di antaranya pelanggaran marka jalan, tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak memakai helm, dan pelanggaran terhadap adanya alat pengatur isyarat lalu lintas atau APILL.
Banyak di antaranya, lanjut Trimo, adalah warga yang berboncengan lebih dari dua orang. Bahkan masih banyak yang membonceng anak berangkat dan pulang sekolah tanpa mengenakan helm.
Jika dirincikan, di Jalan Brantas ada sebanyak 1.270 pelanggaran dengan melanggar rambu/marka sebanyak 13, lalu tidak menggunakan seat belt 1.257 pelanggaran. Di Jalan Imam Bonjol tercatat 2.033 pelanggaran, yakni terkait rambu/marka sebanyak 3 kali dan tidak menggunakan helm 2.030 pelanggaran.
Sementara itu di Jl Diponegoro - Lippo didapati 3.733 pelanggaran. Lalu Jl Gajah Mada ada sebanyak 20.433 dan Jl Ahmad Yani 8.474 pelanggaran dengan 3.796 pelanggaran terhadap APILL.
Baca Juga : Perempuan Surabaya Diajak Melek Digital di Gebyar Wirausaha: Fokus UMKM dan Kreativitas
Sedangkan terbanyak ada di Simpang Arumdalu. Totalnya 31.401 pelanggaran dengan rincian 30.484 melanggar rambu/marka dan 917 pelanggaran tidak menggunakan seat belt.
Operasi Patuh Semeru masih akan berlanjut hingga 28 Juli 2024. Pihak aparat kepolisian dan gabungan yang terlibat mengimbau agar ketaatan akan aturan keselamatan diutamakan masyarakat saat berkendara.
"Kami mengimbau agar masyarakat bisa lebih patuh terhadap aturan keselamatan. Serta tertib mematuhi rambu-rambu dan marka jalan. Karena itu demi keselamatan dan kenyamanan bersama. tidak taat lalu lintas adalah maut," tegasnya.