JATIMTIMES - Peluang mantan Wali Kota Malang Mochammad Anton untuk kembali berkontestasi dalam perebutan kursi N1 masih samar. Pasalnya, meskipun di PKPU Nomor 8 Tahun 2024 telah dijelaskan, KPU masih belum dapat memastikan apakah pria yang akrab disapa Abah Anton itu bisa maju dalam pilkada.
Mengutip Pasal 14 Ayat 2 Huruf F PKPU Nomor 8 Tahun 2024, disebutkan bahwa bagi seorang mantan terpidana diperbolehkan mencalonkam diri jika telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara.
Baca Juga : Fenomena Mundurnya Penjabat (Pj) Kepala Daerah untuk Mencalonkan Diri di Pilkada 2024
Di sisi lain, JatimTIMES mencatat bahwa Abah Anton resmi selesai menjalani masa tahanannya pada 29 Maret 2020 lalu. Sedangkan pendaftaran calon kepala daerah dimulai pada 27 Agustus 2024. Itu artinya, jarak antara bebasnya Abah Anton dengan waktu pendaftaran cakada, terhitubg masih 4 tahun 5 bulan.
Atau, jika yang dipersyaratkan adalah 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman kurungan sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, maka Abah Anton tidak memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada Kota Malang 2024.
"Kalau urusan PKPU 8 kan jelas. Di sana ancaman pidana 5 tahun. Terus jarak dari selesainya putusan atau setelah bebas dari rumah tahanan, itu kan harus sudah berjalan 5 tahun. Ya itu jelas," Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang Ali Akbar, Senin (22/7/2024).
Kendati sudah disebutkan dengan jelas dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Ali masih belum dapat memastikan hal tersebut. Namun dirinya membenarkan jika regulasi soal persyaratan untuk maju dalam pilkada tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
"Bisa atau tidak bisa, kami tidak bisa jawab. Tapi kan sudah jelas ada di PKPU," imbuh Ali.
Baca Juga : Buka Cocotech ke-51 di Surabaya, Jokowi Ungkap Potensi Limbah Kelapa Jadi Bioenergi
Dirinya menegaskan bahwa khusus terkait hal itu, dirinya masih akan menunggu petunjuk teknis (juknis) tentang pelaksanaan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang akan turun saat mendekati tahapan pendaftaran.
"Biasanya juknis turun setelah hampir memasuki tahapan pendaftaran. Biasanya gitu, lebih detail di juknis nanti. Lebih clear di juknis biasanya. Nanti akan mengacu PKPU tapi diperjelas apa yang menjadi perbincangan," terang Ali.