free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pelaku Usaha Hotel dan Hiburan di Kota Batu Diminta Tertib Kewajiban Pajak, Korupsi Diancam Pidana

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Yunan Helmy

22 - Jul - 2024, 18:58

Placeholder
Pembinaan kewajiban pajak usaha di Balai Kota Among Tani Batu. Puluhan pelaku usaha hotel dan hiburan diminta untuk tertib pajak dan tidak korupsi.(Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Pelaku usaha khususnya hotel dan hiburan di Kota Batu menjadi salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. 

Hal itu  jadi atensi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu dengan menggelar pembinaan kewajiban pajak di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani, Batu, Senin (22/7/2024). Kegiatan ini diikuti 84 pelaku usaha hotel dan hiburan.

Baca Juga : Kolaborasi Bersama Lazis Sabilillah, STIE Malangkucecwara Gelar Program Edukasi Wisata Ceria 

Kepala Bapenda Batu Mohammad Nur Adhim menyampaikan bahwa ketergantungan daerah pada dana transfer pemerintah pusat harus dihilangkan. Begitu juga, ketidakseimbangan fiskal di Pemerintahan Kota Batu tidak boleh terjadi. "Jadi, harus diupayakan agar wajib pajak jadi kesadaran pelaku usaha," jelas Adhim.

Pembinaan, kata Adhim, dilakukan dengan membuka ruang dialog, diskusi serta sharing. Pihaknya menginginkan komunikasi yang efektif antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha.

Pelaku usaha diharuskan memahami  PAD dan APBD. Mereka juga diharapkan membangun komitmen untuk menyukseskan program daerah berdasarkan tanggung jawab masing-masing pihak.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Batu Zadim Efisiensi memberikan arahan kepada para pelaku usaha. Di antaranya agar mereka bisa berkoordinasi dengan pemerintah dan dinas terkait dalam upaya peningkatan PAD Kota Batu.

"Terkait hak dan kewajiban pajak hingga aspek-aspek pajak bagi pelaku usaha juga harus tersampaikan," ungkapnya.

Pembinaan bagi para pelaku usaha ini akan berlangsung selama 2 hari, dari Senin hingga Selasa, 22-23 Juli 2024. Ada sedikitnya 59 pelaku usaha hotel dan 25 pelaku usaha hiburan yabg terlibat pembinaan.

Baca Juga : Antusias Lomba SAK-RT Kabupaten Malang 2024 Meningkat 100 Persen

Selain wajib pajak sebagai materi utama agar tertib administrasi perpajakan, perilaku korupsi juga diwanti-wanti. Para pelaku usaha bisa terjerumus ke dalam tindak pidana korupsi jika melanggar hukum.

Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskim Polres Batu Ipda Sugeng Widodo menyampaikan, hukuman berat menanti siapa saja yang menjadi pelaku korupsi. 

Ia menyebutkan hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan meliputi manfaat membayar pajak, peran Polri dalam tindak pidana perpajakan, dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan.

"Yaitu tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Tentu temuan penyelewengan itu akan jadi pelanggaran pidana," ujar Ipda Sugeng.


Topik

Pemerintahan Kota Batu wajib pajak usaha hotel dan hiburan pembinaan perpajakan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Yunan Helmy