JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Malang kembali menggelar agenda Sobo Kampung, Senin (22/7/2024). Kali ini, agenda Sobo Kampung menyasar dua wilayah yakni di Kecamatan Bululawang dan Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
"Kami memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa rokok ilegal ini jelas-jelas merugikan negara, selanjutnya agar masyarakat tahu jenis dan karakter rokok ilegal ini bagaimana," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang Suhandoko, saat ditemui disela agenda Sobo Kampung, Senin (22/7/2024).
Baca Juga : Tutup Jalan Nasional, Gerombolan Pesilat di Jember Keroyok 5 Anggota Polisi Hingga Babak Belur
Berdasarkan pantauan JatimTIMES, giat Sobo Kampung di Desa Wandanpuro, Kecamatan Bululawang menyasar sedikitnya sekitar lima toko yang juga menjual rokok. Sementara itu, di Kecamatan Turen, edukasi dan sosialisasi gempur rokok ilegal juga dilakukan di sekitar lima titik.
Selain menyasar toko yang menjual rokok, Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Malang juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat yang ada di warung-warung. "Sehingga masyarakat tahu, bagaimana ciri-ciri rokok ilegal itu dan tidak akan mau merokok rokok yang tidak ada banderolnya," ujar Suhandoko.
Selain masyarakat, lanjut Suhandoko, melalui edukasi dan sosialisasi pada giat Sobo Kampung, juga diharapkan kepada para pedagang rokok agar tidak menjual rokok ilegal. "Jadi ketika ada penawaran dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, bisa menolak atau tidak menerima," tuturnya.
Suhandoko menambahkan, tidak semua masyarakat paham akan ciri-ciri maupun konsekuensi bila mengkonsumsi maupun mengedarkan rokok ilegal. Atas pertimbangan itulah, Satpol PP bersama Bea Cukai Malang akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi gempur rokok ilegal kepada masyarakat.
"Saya pikir masyarakat belum semua paham, makanya kami turun ke kampung-kampung agar masyarakat semuanya paham bagaimana ciri-ciri rokok ilegal," tuturnya.
Suhandoko menyebut, agenda sobo kampung tersebut akan terus berlangsung hingga setidaknya Agustus 2024 mendatang. "Sobo kampung ini selanjutnya akan diteruskan sampai insyaa Allah pertengahan Agustus baru selesai. Jadi masih banyak agenda yang akan kita sampaikan," ujarnya.
Baca Juga : Hadir di Sertijab Kopasgat 463 Lanud Iswahyudi, Bupati Magetan Tekankan Kolaborasi untuk Keamanan Optimal
Selain merugikan negara, dijelaskan Suhandoko, rokok ilegal juga membawa beragam dampak negatif lainnya. Di antaranya, dapat membahayakan kesehatan bagi yang mengkonsumsinya.
"Masyarakat diharapkan dapat memahami, karena rokok ilegal ini tidak melalui uji lab. Sehingga itu sangat membahayakan sekali untuk kesehatan," ujarnya.
Sementara itu, konsekuensi hukum bagi yang mengedarkan rokok ilegal, dapat diancam kurungan penjara. Edukasi dan sosialisasi mengenai penindakan dan upaya hukum itulah yang turut disampaikan kepada masyarakat pada saat sobo kampung.
"Kami kasih edukasi, kalau menjual atau mengedarkan itu sanksinya bisa sampai 5 tahun (penjara), agar masyarakat tidak melakukannya. Kalau berurusan dengan hukum, kasihan keluarga. Apalagi masyarakat yang tidak tahu masalah hukum, padahal tidak sebanding dengan keuntungannya," pungkas Suhandoko.