free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Orang Tua Terdakwa Bantah Anaknya Pembunuh Lansia di Pakis Malang

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

21 - Jul - 2024, 19:47

Placeholder
Suasana persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus pembunuhan lansia di Kecamatan Pakis yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kepanjen beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Pihak orang tua membantah kedua putranya merupakan pelaku pembunuhan terhadap lansia yang tinggal di Jalan Anggodo Wendit Timur, Dusun Krajan, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada 22 Maret 2024 silam. Di sisi lain, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana menyebut, penetapan tersangka terhadap kakak beradik tersebut telah sesuai dengan hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

Sebelumnya, pada Senin (15/7/2024), kedua terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang lansia, yakni M. Wakhid Hasyim Afandi (28) dan M. Iqbal Faisal Amir (27), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen dengan agenda pembacaan dakwaan. Kakak beradik asal Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, tersebut didakwa dengan pasal 365 ayat 4 KUHP atau pasal 339 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga : Holili, Pemuda yang Bunuh Tetangga karena Perkosa Ibu, Kini Dibela Warganet TikTokĀ 

Pada saat proses sidang berlangsung, pihak keluarga dan tetangga para terdakwa turut mendatangi PN Kepanjen. Kedatangan mereka bertujuan untuk mendukung kedua terdakwa yang menurut mereka tidak bersalah.

"Saya tidak terima, soalnya anak saya tidak salah, benar-benar tidak salah," tegas ayah para terdakwa, Mahfud, kepada awak media yang saat sidang pembacaan dakwaan turut hadir ke PN Kepanjen.

Mahfud yang kini berusia 70 tahun itu pun lantas menjelaskan kronologi yang dia ketahui di balik pembunuhan terhadap lansia tersebut. "Anak saya waktu itu jalan (di depan rumah korban), kemudian (korban) minta tolong. Anak saya berhenti, tapi tidak sampai masuk ke rumah, tidak pegang pagar," ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan, aksi perampokan berujung pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (22/3/2024) malam. Sedangkan korbannya berjumlah dua orang. Satu korban diketahui mengalami luka berat. Sedangkan satu korban lainnya ditemukan meninggal dunia.

Kedua korban perampokan sadis tersebut merupakan saudara. Korban meninggal bernama Sri Agus Iswanto (60) yang merupakan penyandang disabilitas tunanetra. Korban meninggal dunia akibat luka tusuk senjata tajam jenis pisau.

Sedangkan korban luka berat bernama Esther Sri Purwaningsih. Korban yang saat itu berusia 69 tahun tersebut mengalami luka lebam di bagian wajah dan kepala.

Polres Malang yang menangani kasus ini, kala itu langsung membentuk tim khusus guna mengusut kasus tersebut. Hingga akhirnya, kedua tersangka yang merupakan kakak beradik tersebut berhasil diamankan polisi sekitar satu minggu setelah kejadian, yakni Sabtu (30/3/2024).

Belakangan diketahui oleh pihak keluarga dan tetangga para terdakwa, korban atas nama Esther itulah yang sempat minta tolong kepada terdakwa. "(Korban) minta tolong panggilkan warga, (terdakwa) langsung manggil tetangganya itu, terus pulang ke rumah," ujar Mahfud yang saat mendatangi PN Kepanjen didampingi oleh istrinya, Marsiti.

Pada saat pulang ke rumah itulah, pihak keluarga tidak mendapati gelagat mencurigakan dari putranya yang kini berstatus terdakwa tersebut. "Kalau orang membunuh, kan melarikan diri, takut. (Sedangkan) anaknya (para terdakwa) di rumah main sama anak-anak. Pagi ya kerja seperti biasa. Tidak takut. Kalau salah, kan (seharusnya) ya takut," ujarnya.

Baca Juga : PIN Polio Tahap II Bakal Dimulai 23 Juli 2024, Cek Jadwalnya!

Belakangan diketahui, setelah memanggilkan warga yang tinggal di sekitar rumah korban, salah satu warga setempat sempat mendatangi rumah korban. Ketika itulah terdakwa kemudian pulang ke rumah. "Sehari-harinya di rumah, sama keluarga ya baik, ya manut (nurut) sama orang tua," tuturnya.

Tidak hanya pihak keluarga, lanjut Mahfud, para tetangga terdakwa juga tidak meyakini kakak beradik tersebut adalah pelaku pembunuhan. "Semua orang kampung tidak yakin, tidak percaya (jika para terdakwa bersalah)," pungkas Mahfud.

Sebelumnya, pada 3 April 2024, Polres Malang menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan terhadap lansia tersebut. Saat itu, konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih berjalan kondusif. Para tersangka yang turut dihadirkan ketika itu juga tidak menyampaikan protes selama konferensi pers berlangsung.

Dari hasil penyidikan yang disampaikan saat konferensi pers, disebutkan bahwa motif pencurian berujung pembunuhan ini lantaran para tersangka butuh uang untuk biaya pernikahan sekaligus untuk membayar tanggungan utang.

Motif pembunuhan tersebut dikuatkan dengan hasil penyidikan kepolisian yang menyebut, uang tunai senilai Rp 700 ribu dan sebuah ponsel smartphone milik korban hilang. Atas kejadian ini, JatimTIMES telah mengonfirmasi terhadap sejumlah pihak terkait. Di antaranya Polres Malang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, dan PN Kepanjen.

Sementara itu, pada pernyataannya, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana dengan tegas membantah dugaan salah tangkap dalam kasus pembunuhan terhadap lansia tersebut. Sebaliknya, Putu Kholis mengaku penetapan tersangka kepada kakak beradik tersebut telah sesuai dengan scientific crime investigation (SCI).

Seperti apa pernyataan lengkap dari kapolres Malang? Simak terus pemberitaan selanjutnya hanya di JatimTIMES.com.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus pembunuhan lansia terdakwa Polres Malang kasus pembunuhan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy