JATIMTIMES - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang merespons cepat kerusakan yang ada pada logo atau signage tulisan Kayutangan Heritage di Taman Simpang Rajabali, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Saat ini, signage itu telah diperbaiki.
Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (Kabid RTH) DLH Kota Malang, Laode KB Al Fitra membenarkan bahwa pihaknya telah memperbaiki kerusakan pada signage Kayutangan Heritage. Diketahui, kerusakan signage itu akibat ditabrak oleh oknum pengendara motor.
Baca Juga : Pemkot Blitar Larang Pemasangan Reklame Bando di Jalan
“Logo Kayutangan Heritage yang sebelumnya rusak ditabrak pengendara motor, sudah kami perbaiki. Untuk perbaikannya, kami lakukan pada Kamis (18/7/2024) lalu,” kata Laode, Minggu (21/7/2024).
Dalam pantauan media ini, perbaikan dilakukan pada bagian yang mengalami kerusakan. Tepatnya pada bagian huruf G dan E pada tulisan Heritage. “Setelah dilakukan perbaikan, kami cek termasuk nyala lampunya. Dan hasilnya, semuanya berfungsi dengan normal,” jelas Laode.
Saat ditanya apakah pelaku penabrak logo Kayutangan Heritage itu telah ditemukan, Laode menjawab singkat. “Itu merupakan wewenang Aparat Penegak Hukum (APH). Kami sudah membuat laporan ke polisi,” terang Laode.
Usai memperbaiki fasilitas tersebut, Laode berharap agar masyarakat ikut menjaga. Sebab, semua fasilitas publik juga untuk keindahan dan nama baik Kota Malang.
“Kehadiran logo tulisan Kayutangan Heritage, telah menjadi semacam ikon atau landmark Kota Malang. Oleh karena itu, marilah kita saling menjaga demi keindahan Kota Malang,” ungkap Laode.
Baca Juga : Bupati Sanusi Dorong Koperasi Mampu Bersaing dengan BUMN dan Perusahaan Swasta
Sementara itu, Kapolsek Klojen Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto mengungkapkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kejadian rusaknya logo Kayutangan Heritage. Ia menyebut masih melakukan pencarian.
“Dari rekaman CCTV yang ada di lokasi, ada 2 orang yang membantu pelaku setelah pelaku menabrak logo Kayutangan Heritage. Dan kami masih mencari 2 orang ini, untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” imbuh Syabain.