JATIMTIMES - Pemekaran wilayah Kabupaten Malang hingga saat ini masih sebatas wacana. Belum ada kajian secara akademis mengenai pembagian wilayah Kabupaten Malang yang memiliki 33 kecamatan, 378 desa dan 12 kelurahan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang Tomie Herawanto. Menurut dia, pemekaran wilayah Kabupaten Malang masih belum memiliki hasil kajian akademis.
Baca Juga : Tahapan Coklit Manual di Kabupaten Blitar Selesai, E-Coklit Masih Berjalan
"Belum (kajian akademis terkait pemekaran wilayah Kabupaten Malang). Makanya kita sampaikan bahwa ini masih sangat prematur," ungkap Tomie.
Menurut Tomie, hal yang mendasari wacana pemekaran wilayah Kabupaten Malang ini adalah dalam rangka mendekatkan dan memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
"Hal yang mendasari wacana untuk pemekaran ini yang dirasakan dari berbagai elemen itu bagaimana untuk memaksimalkan pelayanan publik itu. Dengan (mempertimbangkan) kondisi luasnya Kabupaten Malang," terang dia.
Baca Juga : Program 'Niki Mase' Diluncurkan Disperindag, DPRD Kota Blitar Optimis Majukan Usaha Kecil
Tomie mengatakan, meskipun Kabupaten Malang menjadi daerah terluas kedua di Provinsi Jawa Timur setelah Kabupaten Banyuwangi, secara geografis maupun karakter penduduknya sangat berbeda.
"Kita luas, penduduk cukup banyak dan di wilayah kita ada dua otonomi berdiri sendiri. Ada Kota Malang dan Kota Batu. Kalau di Banyuwangi, mereka luas tapi tidak ada pemerintahan yang berdiri di tengah-tengah," ujar Tomie.
Pihaknya menjelaskan bahwa dalan menyusun sebuah program atau kebijakan dalam jangka panjang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tidak dapat berjalan dengan satu masukan saja. Namun, berbagai aspek harus menjadi bahan pertimbangan. Mulai dari aspek politis hingga pelibatan masyarakat dalam perumusan sebuah kebijakan.
"Di dalam diskusi tersebut kita kan menyusun (program) 20 tahun ke depan. Maka kita wadahi di dalam RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) kita untuk menjadi satu upaya mewujudkan pemekaran (wilayah Kabupaten Malang)," jelas Tomie.
Lebih lanjut, Tomie juga menyampaikan, syarat sebuah daerah melakukan pemekaran wilayah yakni diizinkan oleh pemerintah pusat. Terdapat beberapa aspek yang akan menjadi pertimbangan. Mulai dari luas wilayah, jumlah penduduk hingga dinamika yang terjadi di masyarakat.
Tomie menegaskan, wacana pemekaran wilayah Kabupaten Malang ini pada tahap pertama dapat terlaksana jika mendapatkan izin dari pemerintah pusat dengan dibukanya moratorium. Pasalnya, jika izin telah diberikan dan moratorium dibuka oleh pemerintah pusat, maka Pemkab Malang baru bisa memulai tahapan kajian secara akademis mengenai wacana pemekaran wilayah Kabupaten Malang.
"Sehingga nanti dari kajian tersebut muncul misal yang layak malang utara, di mana ibu kotanya. Apakah cukup dua atau malang utara ikut Kota Malang itu masih jauh. Ini masih dalam taraf yang prematur, baru pada posisi kita tuangkan masih dalam dokumen RPJPD itu saja," pungkas Tomie.