JATIMTIMES - Keinginan warga Perumahan Joyo Grand Kelurahan Merjossri, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang untuk mendirikan sebuah gapura dari anggaran swadaya masyarakat tak bisa berjalan mulus. Gejolak pemilik ruko yang merasa dirugikan lokasinya berdekatan dengan gapura tak kunjung didapati jalan tengah.
Diduga pemilik ruko tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan berdiri di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Meski, pembangunan gapura itu sudah berdiri tegak sebagai identitas warga Perumahan Joyo Grand, pemilik ruko merasa dirugikan atas hal terdebut.
Baca Juga : Wahyu Hidayat Pastikan Masih Berkewajiban Jalankan Tugas Sebagai Pj Wali Kota Malang
Padahal, pembangunan ruko sudah melalui mediasi juga kesepakatan bersama antara pemilih ruko, RW setempat, warga Perumahan Joyo Grand, Babinsa, Babinkamtipmas dan sebagainya.
“Kami dapat pengaduan keberatan pembangunan. Setelah itu ada mediasi, sepakat dilakukan pembangunan gapura selama tidak melanggar aturan dan dianggap selesai karena kesepatan sudah ada,” ujar Lurah Merjosari, Antinio Viera, Jumat (19/7/2024).
Dalam mediasi tersebut didapati kesepatan yang sudah ditandatangani bersama. Beberapa point terpenting diantaranya, pihak yang semula keberatan yakni pemili ruko karena merasa dirugikan karena ruko yang akan dipergunakan usaha terhalang oleh gapura sehingga menyebabkan akses keluar masuk terhalang, setuju atas pembangunan selama tidak melanggar hukum.
Kemudian fasilitas umum yang ada di depan ruko bisa digunakan dan berfungsi sebagal mana mestinya tidak dipergunakan sebagai kepentingan pribadi dan sebagainya. Namun setelah munculnya kesepatan bersama tersebut, beberapa hari kemudian pemilik ruko melayangkan surat pengaduan terkait ketidakpuasannya tersebut kepada Komnas HAM.
“Beberapa hari ada surat yang dikirimkan Komnas HAM serta Ombudsman. Karena peran lurah mediasi dianggap selesai, sebab media sudah menghasilkan kesepakatan selesai,” imbuh Antonio kepada JatimTIMES.
“Pemilik ruko belum ada kepuasan mengadu itu memang haknya, karena merasa keberatan pembangunan gapura swadaya dari warga,” tambah Antonio saat berada di lokasi Gapura Perumahan Joyo Grand.
Baca Juga : Polemik Gapura Perumahan Joyo Grand dengan Pemilik Ruko, Ketua RW9: Gapura Sebagai Identitas Tak Melanggar
Sementara itu pemilik ruko Febri Quari mengaku sempat kaget tiba-tiba ada pembangunan, setelah itu melapor kepada lurah, sehingga dilakukan mediasi bersama. Namun dalam mediasi tersebut tidak menemukan hasil yang menguntungkan baginya.
“Saya tidak menolak pembangunan gapura, tapi jangan ada yang dirugikan ini yang jadi masalah. Kami dari awal keberatan selama itu menghalangi akses jalan kami gak setuju itu,” ucap Febri.
Menurutnya, yang membuatnya melayangkan surat kepada Komnas HAM dan Ombudsman karena merasa dirugikan. Terlebih di sana, pihaknya harus menafkahi sembilan orang.