free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Nyaris Beredar di Jatim, 4 Ton Lebih Pakaian Bekas dari Tiongkok Dimusnahkan

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Nurlayla Ratri

18 - Jul - 2024, 17:18

Placeholder
Pemusnahan pakaian bekas di Kantor Bea Cukai Tanjung Perak.

JATIMTIMES - Bea Cukai Tanjung Perak memusnahkan pakaian bekas (ballpress) ilegal sebanyak lebih dari 4 ton yang diimpor dari Tiongkok. Pakaian bekas yang nyaris beredar di Jawa Timur (Jatim) ini dibakar di Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (18/7/2024).

Ballpress yang dimusnahkan sebanyak 48 koli dengan berat total berkisar 4.368 kg. Ada juga produk tekstil lainnya berupa pakaian jadi sebanyak 143 buah dan 52 roll kain tenunan, yang merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan sejak semester dua tahun 2023 hingga 17 Juli 2024.

Baca Juga : Ketua DPD RI Support Kontingen Jatim, 8 Atlet Tenis Meja TC di Tiongkok

Diperkirakan kerugian negara dari nilai barang tersebut mencapai Rp 243.164.000,00. Selain itu, turut dimusnahkan minuman mengandung etil alkohol jenis wine sebanyak 517 botol dan 1 botol rum.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan  Kanwil Bea Cukai Jatim I, Ahmad Fathoni menyampaikan barang-barang yang dimusnahkan melanggar ketentuan tata niaga impor. Yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang diubah dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 tahun 2024.

“Barang-barang itu diimpor secara ilegal dan jelas melanggar ketentuan sehingga berdampak buruk terhadap industri pakaian jadi di dalam negeri jika dibiarkan masuk dan beredar di pasar,” ungkapnya.

Kegiatan pemusnahan dilakukan secara simbolis dan dihadiri oleh aparat penegak hukum dan institusi komunitas kepelabuhanan, meliputi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kodim 0831 TNI AD Surabaya Timur, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, KPKNL Surabaya, Laboratorium Bea Cukai Surabaya, dan PT Pelabuhan Indonesia.

Baca Juga : Ramai Jenazah Diturunkan karena Tidak Mampu Bayar, Apakah Biaya Ambulans Ditanggung BPJS?

Sepanjang tahun 2023 Bea Cukai Tanjung Perak telah memusnahkan 496 koli ballpress dengan berat mencapai 29 ton dengan nilai perkiraan Rp 784 juta.

“Pemusnahan ini jadi wujud sinergi yang baik antara Bea Cukai dan berbagai pihak di lapangan yang cermat dalam melakukan pemeriksaan impor, sehingga dapat dicegah masuknya. Mengingat ballpress termasuk barang yang dilarang impornya,” imbuh Fathoni.


Topik

Peristiwa Surabaya pakaian bekas impor bea cukai



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Nurlayla Ratri