JATIMTIMES - Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan berita tentang seorang sopir ambulans berinisial S yang menurunkan jenazah bayi laki-laki di sebuah SPBU di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Kejadian ini terjadi pada Senin (15/7), ketika bayi yang meninggal di RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang hendak dibawa pulang ke rumahnya.
Sopir ambulans tersebut diduga meminta pungutan liar kepada keluarga korban. Awalnya, keluarga korban diminta membayar biaya pengantaran jenazah sebesar Rp 1.650.000. Setelah negosiasi dengan bantuan seorang anggota dewan, biaya tersebut berhasil dikurangi menjadi Rp 690.000 dan dibayarkan di kasir RSUD.
Baca Juga : Imam Terlanjur Rukuk dan Makmum Masbuk Belum Selesai Baca Al-Fatihah, Bagaimana Hukumnya?
Namun, dalam perjalanan, sopir ambulans kembali meminta uang tambahan dengan alasan untuk biaya bahan bakar. Keluarga korban yang sudah tidak memiliki uang lagi akhirnya terpaksa diturunkan di SPBU Bujang Beji Sintang.
Kabar tersebut viral hingga sopir menuai kecaman dari publik. Bahkan sopir terancam terkena sanksi dipecat. Lantas apakah biaya ambulance bisa dicover BPJS?
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa layanan ambulans termasuk dalam manfaat yang bisa diakses oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Diketahui, layanan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, pelayanan gawat darurat, serta pelayanan ambulans darat dan air.
Dengan demikian, peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan layanan ambulans sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Pelayanan ambulans diberikan untuk pasien rujukan dengan kondisi tertentu dari fasilitas kesehatan (faskes) ke faskes," kata Rizzky, dikutip Kompascom, Kamis (18/7/2024).
Namun, tidak semua kondisi memungkinkan layanan ambulans ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar layanan ambulans bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Menurut Rizzky, layanan ambulans diberikan untuk menjaga kestabilan kondisi pasien dan kepentingan keselamatan pasien.
Berikut ini pelayanan ambulans yang ditanggung BPJS Kesehatan:
- Dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) satu ke FKTP lain
- Dari FKTP ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)
- Dari FKRTL satu ke FKRTL lain
Di luar ketentuan tersebut, layanan ambulans tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah beberapa kondisi di mana layanan ambulans tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan:
1. Menjemput pasien selain dari fasilitas kesehatan (rumah, jalan, lokasi lain)
2. Mengantar pasien ke selain fasilitas kesehatan
Baca Juga : Tamu Misterius dalam Kasus Pembunuhan di Saptorenggo Malang, Barang Berharga dan Sepeda Motor Korban Hilang
3. Rujukan parsial (antar-jemput pasien atau spesimen dalam rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang atau tindakan, yang merupakan rangkaian perawatan pasien di salah satu fasilitas kesehatan)
4. Mengantar jenazah
5. Pasien rujuk balik rawat jalan
Sebagai informasi, layanan ambulans diberikan kepada pasien yang memerlukan evakuasi ke fasilitas kesehatan lain sesuai indikasi medis dan ketentuan penjaminan ambulans. Layanan ini dapat ditanggung BPJS Kesehatan apabila rujukan dilakukan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Layanan ambulans juga dapat di-cover BPJS Kesehatan dalam kasus gawat darurat dari fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Fasilitas kesehatan yang memiliki fasilitas ambulans dapat langsung memberikan pelayanan ambulans bagi pasien. Sementara itu, fasilitas kesehatan yang tidak memiliki fasilitas ambulans dapat berkoordinasi dengan penyedia ambulans.