JATIMTIMES - Setahun setelah peluncuran, penggunaan kartu e-Retribusi bagi pedagang di pasar tradisional Kota Blitar mengalami hambatan signifikan. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar, Hakim Sisworo, mengungkapkan bahwa inisiatif pembayaran retribusi secara online ini belum berjalan sesuai harapan.
Hakim menjelaskan bahwa sebagian besar pedagang enggan mengisi ulang saldo kartu e-Retribusi mereka. Proses pengisian ulang yang memakan waktu dan harus dilakukan di salah satu bank swasta di Blitar menjadi salah satu penyebab utama.
Baca Juga : RTH Kanigoro Diperindah: DLH Kabupaten Blitar Akan Pasang Paving dan Pola Rumput
"Banyak pedagang yang tidak ingin mengantre di bank hanya untuk mengisi ulang saldo kartu," ujarnya, Selasa (16/7/2024).
Meskipun demikian, ada beberapa pedagang yang tetap menggunakan sistem pembayaran online ini. Hakim menyatakan bahwa Disperindag akan terus berupaya untuk memastikan agar sistem e-Retribusi ini dapat berjalan maksimal. "Kami masih berupaya agar pembayaran retribusi pedagang pasar secara online ini bisa berjalan maksimal," katanya.
Sistem pembayaran online ini dirancang dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi pasar tradisional. Hakim menekankan pentingnya sistem ini dalam mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar. "Dengan pembayaran online, kami berharap bisa mencegah dan mengantisipasi kebocoran PAD," jelasnya.
Sebelum adanya kartu e-Retribusi, pedagang diharuskan membayar retribusi dengan uang tunai kepada juru pungut. Kini, dengan adanya sistem baru ini, pedagang hanya perlu melakukan scan barcode yang ada di kartu e-Retribusi menggunakan perangkat yang dibawa oleh juru pungut.
"Para pedagang sudah tidak perlu lagi membayar retribusi dengan uang tunai, cukup scan barcode saja," tambah Hakim.
Dari sekitar 400 pedagang yang telah menerima kartu e-Retribusi, sebagian besar masih ragu untuk memanfaatkan teknologi ini sepenuhnya. Faktor kebiasaan dan kenyamanan menjadi tantangan utama dalam implementasi sistem ini. Pedagang yang belum terbiasa dengan metode pembayaran digital cenderung merasa lebih nyaman dengan sistem pembayaran tunai yang sudah mereka kenal.
Meskipun angka pedagang yang menggunakan e-Retribusi masih kecil, Disperindag berkomitmen untuk terus mensosialisasikan manfaat dan kemudahan dari sistem ini. Hakim mengakui bahwa perubahan kebiasaan membutuhkan waktu dan upaya, namun ia optimis bahwa dengan pendekatan yang tepat, lebih banyak pedagang akan beralih ke sistem pembayaran online.
Baca Juga : Politikus Senior PDIP Dukung Mas Ibin Maju Wali Kota Blitar
"Perubahan kebiasaan memang membutuhkan waktu, tapi kami yakin dengan pendekatan yang tepat, sistem ini akan lebih diterima," katanya.
Dalam upaya untuk mendorong penggunaan e-Retribusi, Disperindag berencana untuk mengadakan berbagai kegiatan sosialisasi dan pelatihan bagi para pedagang. Langkah ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai manfaat dan cara penggunaan kartu e-Retribusi.
"Kami akan mengadakan sosialisasi dan pelatihan agar pedagang lebih memahami manfaat dan cara penggunaan kartu ini," ungkap Hakim.
Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi, Disperindag Kota Blitar tetap optimis bahwa penggunaan kartu e-Retribusi akan memberikan dampak positif bagi pengelolaan retribusi pasar tradisional. Dengan sistem yang lebih transparan dan akuntabel, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan pelayanan yang lebih baik bagi para pedagang.