JATIMTIMES - Bupati Malang HM. Sanusi mengajak semua pihak untuk berkolaborasi mencegah terjadinya perkawinan anak atau nikah dini di Kabupaten Malang. Hal ini bertujuan agar dapat mewujudkan sumber daya manusia (SDM) Kabupaten Malang yang unggul.
Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu mengatakan, bahwa banyak kerugian yang didapatkan jika nikah dini terjadi. Mulai dari masalah kesehatan, pendidikan, sosial hingga ekonomi. "Kalau nikah di umur 14 tahun (usia anak-anak), secara kelangsungan pendidikan itu berhenti. Terus secara ekonomi mereka belum siap bekerja. Secara sosial mereka masih anak-anak. Pencegahan perkawinan anak ini dalam rangka mendukung pemerintah membentuk sdm unggul," ungkap Sanusi kepada JatimTIMES.com.
Baca Juga : Kapan Puasa Tasua dan Asyura 2024? Ini Jadwal Lengkapnya
Selain itu, perkawinan anak juga bisa menyebabkan masalah serius pada kesehatan. Pasalnya, secara fisik, anak-anak masih belum siap untuk hamil dan menyebabkan tumbuh kembang pada anak yang dilahirkan terganggu atau mengalami stunting. "Kan menurut kesehatan perkawinan anak itu bisa menyebabkan stunting karena secara medis belum siap," tutur Sanusi.
Pria asli Gondanglegi, Kabupaten Malang ini menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa batas usia minimal bagi laki-laki maupun perempuan yakni 19 tahun.
"Dalam undang-undang perkawinan disebutkan bahwa (batas minimal usia calon pengantin) di usia 19 tahun. Itu kita dukung agar sdm Kabupaten Malang meningkat dengan mendukung perkawinan sudah usia dewasa," jelas Sanusi.
Sementara itu, pihaknya juga mengungkapkan, Pemkab Malang telah melakukan berbagai upaya mencegah perkawinan pada anak. Salah satunya berkolaborasi dengan berbagai stakeholder untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Baca Juga : Bupati Sanusi Komitmen Jadikan Masyarakat Kabupaten Malang Bertakwalewat Subuh Keliling
"Ya melalui sosialisasi karena seperti itu bisanya. Sosialisasi saya selalu menggulirkan di dunia pendidikan dan di pertemuan-pertemuan itu saya selalu menyampaikan (bahaya perkawinan anak)," terang Sanusi.
Menurut Sanusi, dengan sosialisasi yang masif dilakukan oleh Pemkab Malang bersama berbagai stakeholder, angka perkawinan secara bertahap mengalami penurunan. Hal itu juga dapat dilihat dari pengajuan dispensasi perkawinan anak di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. "Dampaknya dari tahun 2019 sampai tahun 2024 pengajuan dispensasi kawin itu turunnya cukup signifikan. Tahun 2019 ada 2.300 dan di pertengahan tahun 2024 ada sekitar 300 (pengajuan dispensasi kawin)," pungkas Sanusi.