free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Gempur Peredaran Miras, Polres Situbondo Sita 348 Botol Arak di Tiga Rumah Warga

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Jul - 2024, 18:47

Placeholder
Ratusan Botol Miras dan Penjual saat diamankan di Mapolres Situbondo, Kamis (11/7/2024) malam. (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Kepolisian Resor (Polres) Situbondo tidak main-main dalam menggempur peredaran minuman keras di Kota Santri Pancasila, sebab banyak tindak kejahatan yang dipicu akibat pengaruh miras.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto. Perkataan tersebut bukan hanya isapan jempol belaka, terbukti Satreskrim Polres Situbondo menyita sebanyak 348 botol minuman keras jenis arak dari tiga rumah warga yang selama ini menjual bebas minuman keras, Kamis (11/7/2024) malam.

Baca Juga : DPRD Situbondo Minta PT Printam Prima Tidak Beraktivitas, Kuasa Hukum: Kontradiktif dengan BPN

"Selain menyita ratusan botol miras jenis arak, petugas kami juga mengamankan tiga orang pemilik atau penjual," kata Kapolres AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto kepada jatimtimes.com, Jumat (12/7/2024).

Ketiga orang penjual atau pemilik minuman keras jenis arak yang diamankan oleh petugas yakni inisial SH dan PS keduanya merupakan warga Desa/ Kecamatan Arjasa, dan SI warga Desa Wringinanom, Kecamatan Asembagus.

"Mereka saat ini sedang dimintai keterangan oleh penyidik, dan ketiganya mengaku bahwa arak dari Bali ini dijual di Situbondo," imbuh Kapolres AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

Penindakan terhadap peredaran minuman keras di Kabupaten Situbondo itu, kata Kapolres AKBP Dwi dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat, karena belakangan ini banyak aksi kejahatan dipicu pengaruh minuman keras.

"Banyak tindak pidana kriminal yang disebabkan oleh pengaruh minuman keras, meskipun tindak pidana ringan, akan kami maksimalkan," ucap Kapolres Situbondo.

Diberitakan jatimtimes.com sebelumya (4/7/2024), Pengadilan Negeri (PN) Situbondo mengatakan jika Kabupaten Situbondo 'Darurat Miras'. Bahkan beberapa waktu lalu, PN Situbondo menjatuhkan vonis 14 hari penjara atas terdakwa penjual minuman keras.

Baca Juga : Pelaku Pengeroyokan Siswa SMP di Kota Batu hingga Tewas Dihukum 3 Tahun Penjara

Hakim tunggal Haries Suharman Lubis yang memimpin sidang tindak pidana ringan ini memvonis 14 hari penjara atas terdakwa Kadarisman, warga Desa Pesisir, Kecamatan Besuki.

Humas PN Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya mengatakan jika putusan hakim itu dengan mempertimbangkan tindak pidana yang saat ini berkembang di Situbondo, dan pelakunya di bawah pengaruh minuman keras.

Bahkan, hakim menilai bahwa Situbondo sudah darurat miras, karena bercermin dari kejadian pengeroyokan pada bulan lalu dan menyebabkan korban meninggal dunia, sembilan orang pelakunya dalam pengaruh minuman keras.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Polres Situbondo miras penjual miras



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Sri Kurnia Mahiruni