free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

DPRD Situbondo Minta PT Printam Prima Tidak Beraktivitas, Kuasa Hukum: Kontradiktif dengan BPN

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Jul - 2024, 17:16

Placeholder
Rapat gabungan antara komisi I dan Komisi III dengan perwakilan PT Printam Prima serta dinas terkait, Jumat (12/7/2024) di ruang rapat bersama DPRD Situbondo. (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES -  DPRD Situbondo yang dalam hal ini komisi I dan III mengatakan jika PT Printam Prima belum boleh mengaktifkan produksi maupun pembangunan apapun. 

Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD, Hadi Prianto usai mengadakan rapat gabungan membahas polemik tersebut dengan PT Printam Prima, Dinas PUPP dan DLH, Jumat (12/7/2023).

Baca Juga : Soekarno Coffee Fest Blitar 2024 Targetkan 16 Ribu Pengunjung

"Dua hal yang harus PT Printam Prima penuhi dan tunjukan agar bisa melakukan aktivitas tambak dan pembangunan kembali, yakni Surat HGU Baru dan Surat Keterangan Bebas Tanggungan BLBI, jika salah satunya tidak terpenuhi maka PT Printam Prima tidak boleh beraktivitas," ujar Hadi.

Selain itu, permasalahan jalan yang ditutup oleh PT Printam Prima mengakibatkan nelayan dan petani kesulitan melaut dan ke sawah. Menanggapi hal ini, Hadi menjelaskan jika PT Printam Prima sudah lama tidak beroperasi sehingga digunakan sebagai jalan oleh warga sekitar.

"Itu kan sudah lama tidak beroperasi HGU nya pun sudah habis sejak 2011, hingga saat ini belum keluar HGU yang baru tiba-tiba bangun pagar. Mungkin sekarang sudah ada investor atau seperti apa saya kurang paham, yang saya tau warga mengeluh karena akses jalan ditutup, sehingga warga merasa dirugikan. Kalau mau bangun atau aktivitas ya harus lengkapi dua hal tadi HGU Baru dan surat dari BLBI," tegasnya.

Dengan adanya kejadian ini DPRD Situbondo akan meninjau langsung ke lokasi untuk memastikan apakah bangunan gedung dan aktivitas lainnya yang dilakukan oleh PT Printam Prima ini masih tetap dilaksanakan atau tidak, kalau misalnya tetap dilaksanakan tentu perusahaan tersebut harus menyelesaikan izin- izinnya terlebih dahulu.

Sementara itu Penasehat Hukum Printam Prima, Dr. Supriyono mengklarifikasi terkait masalah pengelolaan tambak PT Printam Prima yang ada di Desa Tanjung Kamal Mangaran.

"Dari rapat gabungan tadi ada hal yang saling kontradiktif terkait semua persyaratan dokumentasi administrasi yang sudah dilakukan, termasuk juga kaitannya dengan tanggungan BLBI, hal itu sudah dibuktikan dengan SHGU yang sudah dijadikan jaminan, dan sudah kami tebus sejak tahun 2020 lalu," jelasnya.

Selain itu, Supriyono juga menjelaskan jika pihaknya sudah melakukan proses untuk melakukan pengajuan SHGU yang baru, bukan perpanjangan, karena SHGU yang lama sudah habis sejak 2011 masa berlakunya.

Baca Juga : Bupati Blitar Mak Rini Paparkan RDTR WP Wlingi dan Srengat di Rakor Linsek Kementerian ATR/BPN

"Pihak BPN Situbondo mengatakan salah satu syarat agar SHGU baru keluar adalah dengan adanya aktivitas di PT Printam Prima, ini kan kontradiktif dengan pernyataan DPRD yang tidak memperbolehkan adanya aktivitas sampai SHGU baru keluar, sedangkan pada rapat gabungan ini pihak BPN tidak dihadirkan kembali," ujarnya.

Berdasarkan syarat dari BPN tersebut, kata Supriyono pihak PT Printam Prima akhirnya melakukan aktivitas pembangunan dan membuat pagar.

"Tetapi kami selaku Pengacara dari PT. Printam Prima tetap patuh kepada keputusan yang diambil oleh Komisi I dan III DPRD Situbondo, apapun rekomendasi yang diberikan akan kita laksanakan. Tetapi yang jelas kami bersikukuh tetap akan melakukan aktivitas sebagai salah satu syarat untuk mengeluarkan SHGU, karena ketika tidak beraktivitas maka SHGU nya tidak akan keluar, walaupun dalam aktivitas tersebut dibatasi," bebernya.

Terkait masalah jalan itu sebenarnya milik tambak, bukan fasilitas umum, tetapi walaupun demikian kami tetap akan memfasilitasi jalan untuk masyarakat nelayan dan petani untuk dibuatkan di tempat yang lain.

"Jadi yang diberi kesempatan prioritas untuk mengurusi SHGU baru karena sebagai pengelola tambak pertama yang ada di Desa tanjung kamal adalah PT. Printam Prima walaupun pemilik yang sekarang sudah berubah," pungkasnya.


Topik

Peristiwa PT Printam Prima DPRD Situbondo polemik printam prima



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Sri Kurnia Mahiruni