JATIMTIMES - Penyanyi sekaligus dokter kecantikan, Teuku Adifitrian baru-baru ini viral karena dirinya mengaku marah terhadap tim dari YouTuber ternama asal Indonesia, Atta Halilintar.
Hal itu imbas tim Atta Halilintar asal sebut harga rumahnya dalam sebuah konten YouTube yang mengakibatkan pria yang akrab disapa Tompi itu dipanggil petugas pajak.
Baca Juga : Hati-hati Saat Lamar Kerja, Data Bisa Dipakai Buat Pinjol: Segera Lakukan 3 Langkah ini
Seperti yang diketahui, Atta Halilintar menyambangi rumah Tompi yang berlokasi di Tangerang Selatan beberapa bulan lalu. Dari luar rumah dokter bedah plastik satu ini memang tak menampakkan desain yang mewah, tapi ternyata dalamnya begitu luas dan unik.
Rumah Tompi memiliki luas 1000 meter persegi, sedangkan jika ditotal dengan bangunan lain maka mencapai 6.400 meter persegi.
Pada thumbnail YouTube, Atta Halilintar menuliskan bahwa nilai rumah Tompi cukup fantastis, yakni Rp 150 miliar.
Usut punya usut, Tompi tidak pernah menyebutkan harga rumahnya kepada Atta Halilintar. Bahkan, Tompi mengatakan jika tim Atta mengarang angka tersebut untuk seru-seruan saja.
"Saya klarifikasi dulu deh. Bahaya nanti sama petugas pajak. Ini adalah salah satu bentuk kebodohan yang diciptakan oleh konten kreator," kata Tompi dalam potongan video yang dibagikan akun Instagram @lambegosiip, Senin (8/7/2024).
"Saya marah banget sama timnya Atta (Halilintar). Karena dia nulis di YouTube channel mereka, rumah seharga 150 miliar. Terus saya nanya, 'lu dapet angkanya dari mana, emang gua ngomong'. (Dijawabnya) enggak sih mas, biar seru aja. Gila gak tuh," Jelasnya.
Setelah tayangan rumahnya viral, Tompi mengaku jadi dipanggil petugas pajak. Karena tak terima, Tompi memprotes bahwa yang seharusnya dipanggil petugas pajak adalah tim Atta Halilintar yang menuliskan angka tersebut.
"Iya dong, ini kan jadi ngerepotin gue nih jadinya. Panggil yang nulis, tanya, dia dapat informasi dari mana, kalau dia ngibul penjarain aja, itu kan ngebodohin orang," tegas Tompi.
Diketahui, tayangan rumah Tompi masih ada di kanal YouTube Atta Halilintar. Namun kini judulnya menjadi, "RUMAH BARU Dr.Tompi !! Full Museum, Cafe, Kaya Mall".
Lantas, apakah tindakan yang dilakukan oleh tim Atta Halilintar itu melanggar pasal? Dan apakah boleh jika content creator membuat kata-kata palsu demi menarik views?
Aturan Konten Kreator dalam Mengunggah Konten Digital
Melansir laman Hukum Online, dalam berbagai Pasal di dalam UU ITE, melarang berbagai tindakan yang harus diketahui oleh konten kreator, di antaranya:
1. Pasal 27, mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, penghinaan dan atau pencemaran nama baik, pemerasan dan atau pengencaman.
Baca Juga : Viral, Bhabinkamtibmas di Bali Protes Anaknya Tak Lolos Seleksi Polisi Gegara Kuota Khusus
2. Pasal 28, mendistribusikan berita bohong atau hoax kepada masyarakat terkait suku, agama, ras, dan antargolongan.
3. Pasal 29, menyebarkan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.
4. Pasal 30, mengakses, mengambil, dan meretas sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
5. Pasal 31, melakukan intersepsi atau penyadapan terhadap sistem elektronik milik orang lain dari public ke privat dan sebaliknya.
6. Pasal 32, mengubah, merusak, memindahkan ke tempat yang tidak berhak, menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik, serta membuka dokumen atau informasi rahasia.
7. Pasal 33, mengganggu sistem elektronik.
Resiko hukum yang didapat oleh konten kreator yang melanggar regulasi dapat berupa pidana penjara dan denda. Konten yang memuat pelanggaran kesusilaan dapat dipidana paling lama enam tahun dengan denda Rp 1 miliar, begitu juga dengan konten yang mengandung muatan SARA akan dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Undang-undang memang membebaskan konten kreator memilih dalam menciptakan ide, namun perlu diperhatikan bahwa konten yang akan diunggah tidak melanggar batasan yang sudah tertuang di dalam UU ITE.