free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bupati Ngawi Perpanjang Masa Jabatan 210 Kepala Desa

Penulis : Satria Romadhoni - Editor : A Yahya

08 - Jul - 2024, 00:25

Placeholder
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun kepada 210 Kepala Desa Se-kabupaten Ngawi di gedung Wedya Graha.(foto satria for JatimTimes)

JATIMTIMES - Bertepatan dengan hari jadi Kabupaten Ngawi ke 666 pada Minggu (07/07/2024), Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun kepada 210 Kepala Desa Se-kabupaten Ngawi di gedung Wedya Graha. 

Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono usai acara menyatakan dengan bertambahnya dua tahun masa jabatan Kepala Desa harus dimaknai sebagai waktu tambahan dalam menyelesaikan segala permasalahan di desa masing-masing. 

Baca Juga : Sanusi Benarkan Terima Surat Tugas dari DPP PDI Perjuangan: Sifatnya Rahasia

"Kami ingin adanya percepatan pembangunan infrastruktur terutama jalan, baik jalan kampung maupun poros, serta jalan produksi pertanian di desa. Penurunan angka kemiskinan, stunting, gizi buruk dan pertanian ramah lingkungan berkelanjutan harus diupayakan secara optimal sehingga masyarakat bisa merasakan kemanfaatannya," jelas Ony Anwar Harsono. 

Lebih lanjut orang nomor satu di Kabupaten Ngawi itu juga menyampaikan Pemerintah Kabupaten Ngawi telah memfasilitasi BPJS ketenagakerjaan seluruh elemen pemerintahan desa, baik Kepala Desa, perangkat maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RW hingga RT melalui Anggaran Dana Desa (ADD). "Pemberian fasilitas BPJS ketenagakerjaan sudah lama kami laksanakan," ungkap Ony Anwar Harsono. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Ngawi, Kabul Tunggul Winarno menyebutkan sebanyak 210 Kepala Desa menerima Surat Keputusan (SK) dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan. Sedangkan tiga desa dipastikan tidak menerima Surat Keputusan (SK) dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa karena masih diduduki pejabat sementara. 

Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa merupakan penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.  

Baca Juga : Pemkab Blitar Galakkan Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Minimarket

"Harapan kami dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini Kepala Desa bisa memberikan yang lebih baik terkait dengan pelaksanaan pemerintahan yang ada di desa," kata Kabul Tunggul Winarno. 

Terkait perbaikan infrastruktur jalan, penurunan angka kemiskinan dan stunting, Pemerintah Kabupaten Ngawi setiap tahun akan membuat Peraturan Bupati terkait petunjuk teknis penggunaan APBDes.


Topik

Pemerintahan kabupaten ngawi bupati ngawi ony anwar harsono



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Satria Romadhoni

Editor

A Yahya