free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Sanusi Benarkan Terima Surat Tugas dari DPP PDI Perjuangan: Sifatnya Rahasia

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

07 - Jul - 2024, 22:35

Placeholder
Bupati Malang HM. Sanusi saat ditemui di kawasan Desa Wonomulyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Sabtu (6/7/2024). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang saat ini mendapatkan amanah sebagai Bupati Malang, yakni HM. Sanusi, membenarkan dirinya telah mendapatkan surat tugas dari DPP PDI Perjuangan terkait dengan persiapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2024. 

Pria asli Gondanglegi, Kabupaten Malang, itu mengatakan bahwa surat tugas sebagai bakal calon kepala daerah (bacakada) dari DPP PDI Perjuangan tersebut sudah ia terima bersama dengan 10 bacakada lainnya di Jatim. 

Baca Juga : Kornas Kawan Gibran Buru Dukungan dari Gibran unruk Maju Pilkada Kota Malang

"Ya (sudah menerima surat tugas) sama dengan yang disampaikan Bu Untari, yakni ada 11 kepala daerah," ungkap Sanusi. 

Menurut dia, saat ini dirinya baru menerima surat tugas. Terkait dengan  rekomendasi sebagai calon kepala daerah (cakada), surat itu  akan diberikan setelah melalui serangkaian tahapan di internal PDI Perjuangan. 

"Itu surat tugas. Rekomendasinya nanti kalau waktu mau pendaftaran," kata Sanusi. 

Disinggung mengenai isi surat tugas tersebut, Sanusi tidak memberikan penjelasan rinci. Dia memberikan petunjuk bahwa surat tugas tersebut bersifat rahasia. 

"Tanya ke DPP saja. Karena yang saya dapat itu tulisannya rahasia. Saya nggak boleh menyampaikan," ujar Sanusi. 

Ketika ditanya secara umum perihal isi surat tugas dari DPP PDI Perjuangan tersebut, Sanusi tidak bersedia memberikan penjelasan. "Jangan, jangan, nanti saya disalahkan lagi," kata dia. 

Namun, yang jelas, menurut  Sanusi,  surat tugas itu berlaku sampai pendaftaran pasangan calon kepala daerah di Pilkada Kabupaten Malang 2024 pada akhir Agustus 2024 mendatang. "Ya sampai pendaftaran nanti, sampai berakhirnya masa tugas dan mendapat rekomendasi," ucap Sanusi. 

Baca Juga : Kesukaan Prilly Latuconsina saat Diet, Ini Sederet Manfaat Buah Lontar untuk Kesehatan Tubuh

Sementara itu, sebelumnya Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Sri Untari Bisowarno mengungkapkan bahwa hingga awal Juli 2024 ini, terdapat 11 bacakada yang telah mendapatkan surat tugas dari DPP PDI Perjuangan.  "Surat tugas itu diberikan untuk 11 kabupaten/kota di Jawa Timur," ujar Untari dalam keterangannya dikutip Minggu (7/7/2024).

Dari 11 orang bacakada yang telah mendapatkan surat tugas dari DPP PDI Perjuangan, sembilan di antaranya merupakan petahana kepala daerah dan dua lainnya  pendatang baru. 

Deretan petahana yakni HM. Sanusi (Kabupaten Malang), Mochamad Nur Arifin (Kabupaten Trenggalek), Marhaen Djumadi (Kabupaten Nganjuk), Achmad Fauzi (Kabupaten Sumenep), Ahmad Yani (Kabupaten Gresik), Sugiri Sancoko (Kabupaten Ponorogo), Hanindhito Himawan Pramana (Kabupaten Kediri), Ony Anwar Harsono (Kabupaten Ngawi) dan Eri Cahyadi (Kota Surabaya). Sedangkan dua pendatang baru lainnya yakni Mahud (Kabupaten Bangkalan) dan Bambang Rianto (Kota Blitar). 

Para bacakada di 11 kabupaten/kota di Provinsi Jatim yang sudah menerima surat tugas itu harus  melakukan kerja-kerja untuk rakyat, segera melakukan konsolidasi pemenangan di internal partai politik maupun komunikasi dengan partai politik lain untuk membangun kerja sama politik.
 


Topik

Politik Pilkada Kabupaten Malang HM. Sanusi surat tugas PDIP Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy