free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Keluarga Mantan Lurah Bendogerit Tuntut Keadilan atas Penggusuran Rumah, Pemkot Blitar Anggap Sesuai Prosedur

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

06 - Jul - 2024, 21:41

Placeholder
Kondisi rumah keluarga Nunik yang sebagian digusur Pemkot Blitar

JATIMTIMES – Sengketa antara keluarga mantan Lurah Bendogerit dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar terkait penggusuran sebagian rumah mereka menjadi sorotan publik. Keluarga mengklaim bahwa mereka tidak menerima uang kompensasi atas penggusuran yang dilakukan untuk pembangunan Taman Kantor Kelurahan Bendogerit, sementara pihak Kecamatan Sananwetan menegaskan tidak ada janji kompensasi dalam proses ini.

Nunik Dyah Retno (58), anak mantan Lurah Bendogerit, mengungkapkan bahwa bagian rumahnya, termasuk kamar mandi dan satu kamar tidur, digusur oleh Pemkot Blitar pada akhir Juni lalu. "Kami sudah tinggal di rumah ini selama 35 tahun. Sebagian bangunan memang berdiri di atas tanah bengkok yang diberikan kelurahan saat ayah saya menjabat sebagai lurah," jelas Nunik, Jumat (5/7/2024). 

Baca Juga : Pemkot Malang Terus Upaya Tuntaskan Masalah Sanitasi

Namun, Nunik mengakui bahwa ia tidak bisa menunjukkan sertifikat tanah tersebut. Sebelum penggusuran, pihak kelurahan dikatakan sempat menjanjikan uang kompensasi sebesar Rp 17-27 juta, yang kemudian turun menjadi Rp 10-17 juta. "Sampai penggusuran dilakukan, kami tidak menerima uang kompensasi sepeser pun dari kelurahan seperti yang dijanjikan. Bahkan akses rumah kami sempat ditutup," tambah Nunik dengan nada kecewa.

Merespons klaim tersebut, Purwanto, Camat Sananwetan, membantah adanya janji uang kompensasi dari pihaknya. "Kami tidak pernah menjanjikan uang kompensasi pada keluarga Nunik. Penggusuran sudah dilakukan sesuai prosedur karena tanah tersebut adalah aset Pemkot Blitar yang bersertifikat," tegasnya.

Menurut Purwanto, tahapan sebelum penggusuran sudah dimulai sejak dua tahun yang lalu. "Selama dua tahun itu, Pemkot Blitar sudah berulang kali berkomunikasi dengan keluarga Nunik. Kami sudah menjelaskan bahwa sebagian rumah mereka berdiri di atas aset Pemkot Blitar seluas 5x5 meter," lanjut Purwanto.

Purwanto juga menyebutkan bahwa Pemkot Blitar telah menawarkan program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada keluarga Nunik, tetapi mereka tidak dapat memenuhi persyaratan yang diperlukan.

"Kami juga menawarkan bantuan kerohiman atau santunan, tetapi jumlahnya belum bisa dipastikan karena harus menyesuaikan kebijakan dari Walikota Blitar," jelasnya.

Baca Juga : Daftar Hari Penting di Bulan Juli 2024, Ada Tahun Baru Islam 1446

Keluarga Nunik masih merasa tidak diperlakukan adil dan berharap ada kejelasan lebih lanjut dari pihak Pemkot Blitar. Mereka menuntut agar janji kompensasi yang telah disampaikan segera dipenuhi. Sementara itu, masyarakat sekitar Bendogerit berharap agar sengketa ini dapat diselesaikan dengan damai dan tanpa merugikan salah satu pihak.

Perkara ini masih menjadi perhatian luas, dan perkembangan lebih lanjut diharapkan dapat memberikan kejelasan dan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.


Topik

Peristiwa Blitar Purwanto kasus tanah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya