JATIMTIMES - UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Blitar baru saja menerima dua laporan mengenai ancaman penyebaran Video Call Sex (VCS) ke media sosial. Kasus ini dilaporkan terjadi pada bulan April hingga Mei, melibatkan dua perempuan yang berasal dari Kabupaten Blitar. Yang memprihatinkan, salah satu korban masih berstatus sebagai pelajar SMA kelas 1.
Kepala UPT PPA Kabupaten Blitar, Dwi Andi Prakasa, mengonfirmasi adanya laporan ini. "Kami menerima dua laporan terkait ancaman penyebaran VCS dari warga Kabupaten Blitar. Korban pertama adalah seorang pelajar SMA berusia 17 tahun, sementara korban kedua adalah seorang perempuan berusia 21 tahun," ujar Andi pada Jumat (5/7/2024).
Menurut Andi, para korban melaporkan kasus ini melalui WhatsApp Center dan nomor aduan pusat dengan identitas yang dirahasiakan. "Mereka melaporkan dengan inisial nama tanpa menyebutkan alamat lengkap, sehingga kami masih dalam proses verifikasi lebih lanjut," jelasnya.
Dalam kedua kasus ini, pelaku diketahui berasal dari luar kota dan menjalin hubungan dengan korban secara virtual. Hubungan tersebut kemudian berkembang menjadi aktivitas VCS, meskipun para korban dan pelaku belum pernah bertemu secara langsung. "Pelaku mengancam akan menyebarkan video VCS jika korban tidak memenuhi permintaan untuk kembali melakukan aktivitas tersebut," kata Andi.
Menanggapi laporan ini, UPT PPA Kabupaten Blitar bergerak cepat untuk memberikan bantuan dan pendampingan kepada para korban. "Kami segera memberikan pengarahan kepada korban tentang cara menanggapi ancaman tersebut dan langkah-langkah pencegahan selanjutnya," ujar Andi.
Langkah tegas juga diambil oleh pihak UPT PPA dengan mengancam akan melaporkan pelaku ke pihak kepolisian dan mendatangi mereka langsung jika video VCS tersebar. "Kami tidak akan tinggal diam. Kami siap melaporkan kasus ini ke polisi dan memastikan video tersebut tidak tersebar," tegas Andi.
Andi juga mengimbau masyarakat, terutama perempuan, untuk lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan di dunia maya. "Kejahatan di media sosial semakin marak, termasuk penyebaran video pornografi. Kami meminta masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang bisa membahayakan diri sendiri," tuturnya.
Baca Juga : Polres Malang Bakar Arena Judi Sabung Ayam
Selain itu, Andi menekankan pentingnya edukasi dan kesadaran akan risiko yang ada di dunia digital. "Masyarakat harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Edukasi dan kesadaran akan bahaya dunia digital harus ditingkatkan, terutama di kalangan remaja," tambahnya.
Kasus ancaman penyebaran VCS ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap bahaya yang mengintai di dunia maya. Dengan adanya tindakan cepat dan tegas dari UPT PPA Kabupaten Blitar, diharapkan tidak ada lagi korban yang mengalami hal serupa di masa mendatang.