JATIMTIMES - Pinjaman Online atau Pinjol adalah salah satu cara mendapatkan uang dengan cara instan. Masyarakat dapat mengajukan pinjaman melalui aplikasi pinjol yang dapat diunduh di ponsel.
Salah satu dokumen yang diperlukan untuk mengajukan pinjol adalah kartu tanda penduduk (KTP). Dengan kemudahan itu, banyak orang yang menjadikannya sebagai bahan modus kejahatan. Seperti misalnya, KTP milik pribadi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk pinjol.
Baca Juga : Permohonan Dikabulkan, Sam HC-Rizky Boncel Masih Berpeluang di Pilkada Kota Malang
Alhasil, pihak yang disalahgunakan KTP-nya menjadi ikut bertanggung jawab apabila pelunasan pinjaman menunggak. Sebelum itu terjadi, alangkah baiknya kita mengecek apakah KTP digunakan oleh orang lain untuk pinjol.
Lantas bagaimana cara mengecek KTP sudah dipakai pinjol atau belum?
Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Secara Online
Dilansir Portal Informasi Indonesia, pemohon perlu menyiapkan dokumen pendukung yakni KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP. Setelah itu, pemohon dapat melakukan pengecekan online melalui situs Informasi Debitur (iDebku) atau aplikasi iDebku OJK. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs https://idebku.ojk.go.id atau download aplikasi iDebku OJK;
2. Pilih "Pendaftaran" pada halaman utama situs atau aplikasi iDebku OJK;
3. Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia;
4. Pastikan informasi benar dan sesuai;
5. Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK;
6. Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri);
7. Klik tombol "Ajukan Permohonan";
8. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran;
9. Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan;
10. Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Cara Mengetahui KTP Disalahgunakan untuk Registrasi Kartu SIM Seluler
Baca Juga : Beritakan Kekerasan Seksual Ketua KPU, AJI Imbau Pers Patuhi Kode Etik Jurnalistik
Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika bersama dengan para operator telekomunikasi telah bersepakat untuk menyediakan layanan fitur cek nomor dalam sistem registrasi kartu prabayar.
Dilansir dari website resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika yaitu https://kominfo.go.id/ berikut cara mengetahui KTP disalahgunakan untuk registrasi kartu SIM seluler:
- Telkomsel fitur cek nomor melalui website https://telkomsel.com/cek-prepaid atau telepon ke nomor 188
- Indosat melalui SMS dengan format INFO#NIK kirim ke 4444 atau INFO#MSISDN kirim ke 4444 atau bisa mengunjungi laman https://myim3.indosatooredoo.com/ceknomor/index lalu masukin NIK dan nomor KK.
- Xl Axiata melalui USSD dengan format: *123*4444#.
- Smartfren melalui https://my.smartfren.com/check_nik.php atau kirim SMS dengan format : CEK lalu kirim ke 4444.
- Tri, kirim sms dengan format: STATUS, kirim ke 4444.