JATIMTIMES - Pasangan Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo ternyata masih berpeluang untuk tetap berkontestasi sebagai calon independen pada Pilkada Kota Malang mendatang. Hal tersebut didapati setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang mengabulkan tuntutan keduanya.
Dalam hal ini Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi ulang atas data syarat dukungan milik pasangan yang dikenal dengan sebutan Sam HC dan Rizky Boncel ini. Sedangkan hasil verifikasi administrasi (vermin) sebelumnya dibatalkan.
Baca Juga : DPC PKB Kota Malang Tepis Kabar Rekomendasi Pencalonan sudah Turun ke Abah Anton
"Putusan tersebut memerintahkan KPU Kota Malang untuk melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap dokumen dukungan Bapaslon HC dan pasangannya khusus yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU," ujar Anggota Majelis Musyawarah Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara.
Sebagai informasi, setidaknya ada sebanyak 8 poin yang tercantum dalam putusan Bawaslu terkait permohonan Sam HC dan Rizky Boncel. Pertama, mengabulkan sebagian permohonan pihak Sam HC-Rizky Boncell sebagai pemohon.
Kedua, membatalkan berita acara tentang hasil verifikasi administrasi syarat dukungan bakal calon pasangan independen. Ketiga, memerintahkan KPU Kota Malang sebagai termohon untuk memberikan data dukungan by name sejumlah 13.366 dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena perbedaan input data di Silon dengan dokumen pemohon.
Keempat, memerintahkan pemohon mencocokkan data input Silon dengan dokumen dukungan pemohon paling lama 1 X 24 jam setelah data dukungan by name diserahkan termohon.
Kelima, memerintahkan termohon membuka akses Silon pemohon. Keenam, memerintahkan pemohon mengunggah data dukungan yang telah dicocokkan ke Silon.
Baca Juga : Kabupaten Blitar Tetapkan Status Tanggap Darurat Kekeringan hingga Agustus 2024
Ketujuh, memerintahkan termohon melakukan verifikasi administrasi ulang atas data yang diunggah pemohon di Silon. Kedelapan, memerintahkan termohon menindaklanjuti putusan ini maksimal setelah 3 hari putusan ini diterbitkan.
Hamdan mengatakan bahwa dalam hal ini, KPU Kota Malang menilai ada sebanyak 13.366 dokumen dukungan Sam HC dan Rizky Boncel yang dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Hal itu diketahui karena ada ketidaksesuaian antara data yang terdapat di Silon.
Merespons hasil putusan Bawaslu ini, Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan pencermatan dan akan menindaklanjuti putusan tersebut. "Keputusan Bawaslu Kota Malang sedang kami cermati dan akan ditindaklanjuti," ujarnya.