free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bapanas Beberkan Alasan Kenaikan Harga Acuan Gula, Kini Jadi Rp 17.500 per Kg

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

05 - Jul - 2024, 01:10

Placeholder
Bapanas saat melakukan kunjungan kerja ke Pabrik Gula Krebet Baru pada Kamis (4/7/2024). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyebut kenaikan Harga Acuan Pemerintah (HAP) gula konsumsi di tingkat konsumen menjadi Rp 17.500 per kilogram (kg), masih wajar. Sebab, pemerintah juga harus mempertimbangkan keberadaan petani.

Pernyataan tersebut disampaikan Arief saat ditemui JatimTIMES ketika melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Malang termasuk peninjauan di Pabrik Gula Krebet Baru, Kamis (4/7/2024). "Itu yang harus kita kerjakan sama-sama. Jadi tolong dilihat juga di tingkat petaninya," tuturnya.

Baca Juga : Program 'Makmur' Sukses Tingkatkan Produktivitas Tebu di Kabupaten Bondowoso 

Di tingkat petani, disampaikan Arief, ada beberapa sektor yang menjadi pertimbangan pemerintah. Termasuk agro input yang di antaranya meliputi hari saat petani bekerja, sewa lahan, hingga pupuk.

"Itu semua harus di hitung dan Badan Pangan Nasional sudah menghitung cost structure itu. Bukan dilakukan (Bapanas) sendiri, tapi bersama-sama melibatkan sejumlah pihak terkait," tuturnya.

Beberapa pihak yang turut dilibatkan dalam menghitung total biaya keseluruhan yang diperlukan dalam produksi gula tersebut, dijabarkan Arief, di antaranya meliputi Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Selain itu juga melibatkan seluruh pihak, termasuk kementerian dan lembaga mulai dari Kementan (Kementerian Pertanian) hingga Kemendag (Kementerian Perdagangan)," bebernya.

Dengan dilibatkannya sejumlah pihak itulah, Arief menyebut kenaikan HAP gula konsumsi di tingkat konsumen menjadi Rp 17.500 per kilogram tersebut masih wajar. "Angka itu adalah angka yang wajar, kalau Pak Presiden menyampaikan angka wajar di tingkat petani, angka wajar di tingkat konsumen," ujarnya.

Sebaliknya, disampaikan Arief, bilamana ditingkat konsumen diminta harganya selalu rendah, justru akan berdampak terhadap para petani. Bahkan juga bisa berdampak pada tidak ada ketersediaan barang, di sini yang dimaksud adalah gula.

"Pak Presiden selalu menyampaikan bahwa harga di tingkat petaninya juga harus baik, supaya barangnya ada. Kemudian di hilirnya juga harus dibuat harga yang baik, yang wajar dan sekarang sudah mulai dapat titik keseimbangannya," tuturnya.

Menurut Arief, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku pada komoditas gula. Melainkan juga berlaku bagi komoditas pangan lainnya. "Tidak cuma ini ya (gula), beras, hingga telur juga sama," pungkasnya.

Baca Juga : 3 Kesalahan Fatal yang Bikin Susah Bahagia Menurut Dokter 

Sekedar informasi, merujuk pada berbagai sumber, kenaikan HAP gula konsumsi di tingkat konsumen tersebut, ditandai dengan perpanjangan relaksasi harga gula konsumsi sampai Peraturan Badan Pangan Nasional tentang harga gula konsumsi terbit.

Sebelumnya, Badan Pangan Nasional juga telah memperpanjang relaksasi harga gula sampai 30 Juni. Yakni dari yang sebelumnya berakhir pada 30 Mei 2024.

Keputusan relaksasi tersebut ditandai dengan terbitnya surat Nomor 425/TS.02.02/B/6/2024 tanggal 26 Juni 2024 tentang Perpanjangan Relaksasi Harga Gula Konsumsi di Tingkat Konsumen. Di mana, dalam penetapannya harga gula konsumsi di tingkat produsen sebesar Rp 14.500 per kilogram dan di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp 17.500 per kilogram.

Sementara itu, untuk daerah/wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan) harga gula konsumsi di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp 18.500 per kilogram.

Berdasarkan ketetapan tersebut, relaksasi atau penyesuaian harga gula di tingkat konsumen yang berakhir tanggal 30 Juni 2024 diperpanjang. Yakni sampai dengan terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan Kedua atas Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 yang mengatur HAP Gula Konsumsi.


Topik

Pemerintahan bapanas harga gula pabrik gula kabupaten malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana