free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sidang Tuntutan Gus Samsudin di PN Blitar Ditunda: Kejari Blitar Belum Terima Rentut dari Kejati Jatim

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

04 - Jul - 2024, 20:49

Placeholder
Samsudin saat diamankan Polda Jatim terkait kasus video aliran sesat

JATIMTIMES – Pengadilan Negeri (PN) Blitar Kelas IA harus menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Gus Samsudin pada Rabu (3/7/2024) sore. Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar belum menerima Rencana Tuntutan (Rentut) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, menyebabkan proses hukum tidak dapat dilanjutkan sesuai jadwal.

Gus Samsudin, seorang tokoh agama yang dikenal kontroversial, sedang menghadapi tuntutan atas dugaan pelanggaran hukum terkait konten video pengajian yang memperbolehkan bertukar pasangan. Konten video yang diunggah oleh Samsudin beberapa bulan lalu menuai kecaman luas dari masyarakat dan pemimpin agama karena dianggap menyimpang dan merusak norma sosial. 

Baca Juga : Harga Gabah Petani Jatim Naik 13,97 Persen, Beras di Penggilingan Naik 3,95 Persen

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dianggap melecehkan nilai-nilai keagamaan dan moral yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia.

Iqbal Hutabarat, Humas Pengadilan Negeri Blitar Kelas IA, menjelaskan kronologi awal kasus ini. “Kasus Gus Samsudin berawal dari penyelidikan oleh Polda Jawa Timur setelah video pengajian yang kontroversial tersebut menjadi viral. Setelah penyelidikan, kasus ini dilimpahkan ke Kejati Jawa Timur yang kemudian menyerahkan proses penuntutan ke Kejari Blitar untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Blitar,” ungkap Iqbal.

Namun, pada saat sidang pembacaan tuntutan yang dijadwalkan hari ini, Kejari Blitar belum siap mengajukan tuntutan. “Kami belum menerima Rentut dari Kejati Jawa Timur, sehingga proses penuntutan tidak bisa dilanjutkan,” lanjut Iqbal. Kejari Blitar memerlukan dokumen Rentut tersebut sebagai dasar untuk menyusun tuntutan resmi terhadap Gus Samsudin.

Penundaan ini membuat sidang dijadwalkan ulang pada Selasa, 9 Juli 2024, memberi waktu bagi Kejati Jawa Timur untuk menyelesaikan Rentut dan mengirimkannya ke Kejari Blitar. Meski demikian, Iqbal menegaskan bahwa sidang ini harus mencapai tahap pembacaan vonis maksimal pada akhir bulan Juli 2024. "Kami menargetkan agar seluruh proses hukum ini bisa selesai sebelum akhir bulan ini," katanya.

Keputusan menunda sidang juga memberikan waktu tambahan bagi tim pembela Gus Samsudin untuk mempersiapkan strategi mereka. Keluarga dan pendukung Gus Samsudin, yang sudah menunggu dengan cemas, harus bersabar lebih lama untuk mendengar tuntutan resmi yang akan diajukan Kejari Blitar.

Kasus ini menjadi sorotan karena sifat kontroversial dari video pengajian yang dibuat oleh Gus Samsudin. Dalam video tersebut, Samsudin tampak memberikan pengajaran yang memperbolehkan bertukar pasangan, yang dianggap oleh banyak pihak sebagai ajaran sesat dan bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan yang berlaku. Penahanan Samsudin dilakukan setelah munculnya bukti-bukti kuat yang dikumpulkan oleh Polda Jawa Timur dan penilaian dari Kejati Jawa Timur.

Baca Juga : Unisba Blitar Siap Semarakkan BEN Carnival 3rd dengan Tari Pattu’du

Gus Samsudin sendiri telah beberapa kali muncul di hadapan publik untuk membela diri, mengklaim bahwa pengajiannya telah disalahpahami dan dia hanya mencoba menafsirkan ajaran dengan cara yang berbeda. Namun, banyak pihak tetap menuntut agar hukum ditegakkan dengan tegas untuk menjaga kehormatan agama dan moralitas publik.

Iqbal juga menyatakan bahwa kelancaran proses hukum sangat bergantung pada kerjasama yang baik antara Kejati dan Kejari. "Koordinasi yang efektif antara Kejati dan Kejari sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan efisien," jelasnya.

Dengan penundaan ini, publik kini menantikan sidang pekan depan di mana Gus Samsudin akan kembali ke pengadilan untuk mendengar tuntutan resmi dari Kejari Blitar. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat serta menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ada di masyarakat mengenai kasus kontroversial ini.


Topik

Hukum dan Kriminalitas On Blitar Kejari Blitar Gus samsudin kasus Gus samsudin



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas