JATIMTIMES - Jayus (70) dan istrinya yang bernama Rahayu (61) warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang ini mengaku menyesal telah menikah siri. Sebab, pasangan suami istri (pasutri) yang sudah membina rumah tangga sejak tahun 1997 ini kesulitan saat mengurus data kependudukan dan buku nikah.
Namun, saat ini Jayus beserta istri telah tercatat secara sah oleh negara. Di mana, Jayus dan Rahayu merupakan salah satu dari 43 pasangan isbat nikah yang diadakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Rabu (3/7/2024).
Baca Juga : Peringatan Hari Tanpa Plastik, Pj Wali Kota Malang Komitmen Kurangi Sampah Plastik
"Kegiatan ini bisa menolong orang yang kurang mampu dan memberikan kesempatan untuk mendapatkan buku nikah," tuturnya saat ditemui JatimTIMES di sela agenda isbat nikah dalam serangkaian Peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-64 yang berlangsung, Rabu (3/7/2024).
Jayus berharap, agenda isbat nikah tersebut bisa diselenggarakan secara rutin. Sebab, dirinya mengaku banyak pasutri karena ketidaktahuannya yang menjadi korban pernikahan di bawah tangan. "Jangan sampai ada lagi perbuatan yang istilahnya nikah siri," ujar kakek yang kini berusia kepala tujuh itu.
Wejangan tersebut disampaikan Jayus lantaran dirinya mengaku kesulitan saat mengurus pernikahannya secara sah di mata negara. Lantaran tidak tercatat oleh negara, Jayus beserta keluarganya mengaku kesulitan untuk menjalani aktivitas terutama yang berkaitan dengan administrasi kependudukan dan pernikahan.
Cerita bermula pada tahun 1997. Saat itu Jayus memutuskan untuk menikah dengan Rahayu. Niatnya adalah nikah secara sah secara agama dan negara melalui penghulu. Namun, dirinya justru dinikahkan oleh oknum pemuka agama yang mengaku program dari pemerintah desa.
"Sepengetahuan saya, oknum mengaku alim ulama yang kebiasaan melaksanakan nikah siri. Niatnya nikah secara sah, tapi ternyata tidak sesuai. Jadi banyak yang menjadi korban seperti ini," keluhnya.
Jayus mengaku, pernikahan bersama Rahayu tersebut merupakan pernikahan kedua. Bersama Rahayu mereka dikaruniai lima orang anak.
Jayus memutuskan untuk kembali membina rumah tangga lantaran istri pertamanya telah wafat. Dari istri pertama, Jayus juga dikaruniai anak dan kini telah memiliki empat orang cucu.
Baca Juga : Cegah Judi Online dan Narkoba, Kajari Situbondo Periksa Hp dan Tes Urine Puluhan Jaksa dan Pegawai
"Pernikahan pertama lewat penghulu, tapi buku nikahnya juga tidak keluar. Sebagian teman dan tetangga saya yang nikah (siri) itu juga tidak punya buku nikah. Harus mengurus buku nikah sendiri ke pengadilan," tuturnya.
Jayus mengaku sudah berulang kali mencoba untuk mengurus buku nikah secara mandiri. Namun, dikarenakan mungkin kurangnya pengetahuan, akhirnya pernikahannya bersama istrinya belum tercatat di negara meski sudah puluhan tahun membina rumah tangga. "Ya niat saya sudah bertahun-tahun mau mengurus itu, tapi sangat sulit," ujarnya.
Tak patah arang, Jayus sempat mencoba untuk mengikuti nikah masal. Praktis, Jayus mengaku sudah mengikuti nikah masal sebanyak dua kali. Namun, yang pertama persyaratan yang diajukan Jayus tidak memenuhi ketentuan. Sedangkan dalam upaya nikah masal yang kedua, Jayus terkendala biaya. Sehingga hingga puluhan tahun pernikahannya tak diakui negara.
Hingga akhirnya, upaya yang dilakukan Jayus membuahkan hasil. Beberapa waktu lalu, Jayus mengaku mendapatkan informasi dari perangkat desa bahwa Kejari Kabupaten Malang mengadakan isbat nikah.
Jayus beserta istrinya akhirnya mendaftar. Hingga akhirnya keduanya kini telah tercatat secara sah oleh negara setelah melangsungkan isbat nikah. "Kalau di sini gratis," pungkas Jayus.