JATIMTIMES - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Pemecatan ini berawal dari aduan seorang perempuan berinisial CAT, yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Baca Juga : Jangan Sampai KTP Disalahgunakan, Ini Cara Cek Data Pendukung Calon Pilkada 2024
Pada Rabu (3/7), Ketua DKPP Heddy Lukito mengumumkan keputusan ini dalam sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta.
Heddy menegaskan bahwa Hasyim telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Pengaduan pengadu dikabulkan seluruhnya," kata Heddy, dilansir Antara, Rabu (3/7).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027, berlaku sejak putusan ini dibacakan," tambah Heddy.
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Sebelumnya, CAT mengadukan dugaan asusila oleh Hasyim, dengan laporan terdaftar nomor 90-PKE-DKPP/V/2024. Dalam aduannya, CAT menuduh Hasyim melakukan upaya pendekatan menggunakan relasi kuasa dari Agustus 2023 hingga Maret 2024, yang membuatnya mengundurkan diri dari PPLN. CAT kemudian memberi kuasa hukum kepada LKBH FHUI dan LBH Apik.
Selama beberapa kali sidang, termasuk pada Kamis (23/5) lalu, korban hadir memberikan kesaksian. Hasyim membantah semua tuduhan pada sidang pertama dugaan pelanggaran kode etik asusila terkait Anggota PPLN pada Rabu (22/5), dengan menyatakan bahwa aduan tersebut tidak sesuai dengan fakta.
Hingga berita ini ditulis, nama Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjadi trending. Banyak warganet yang mencaritahu sosok Hasyim.
Melansir dari berbagai sumber, Hasyim Asy'ari SH, MSi, PhD, lahir di Pati, Jawa Tengah pada 3 Maret 1973. Dia adalah seorang dosen dan Ketua KPU Republik Indonesia masa bakti 2022–2027.
Baca Juga : Polsek Lowokwaru Buka Dua Kafe, Konsepnya Ngopi di Bawah Pohon
Hasyim menyelesaikan studi S1 sebagai sarjana hukum di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto pada 1995 dan meraih gelar magister sains di bidang Ilmu Politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada 1998.
Pada tahun 2012, Hasyim memperoleh gelar doktoral di bidang sosiologi politik dari University of Malaya, Malaysia. Ia telah mengajar di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang sejak 1998 dan juga di Program Doktor Ilmu Kepolisian Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) serta Lemdiklatpolri Jakarta sejak 2016.
Hasyim aktif dalam Gerakan Pemuda Ansor, organisasi kepemudaan yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU), dan menjabat sebagai Kepala Satuan Koordinasi Wilayah (Satkorwil) Banser Jawa Tengah dari 2014 hingga 2018. Pada tahun 2012, ia menerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sejak 2016, Hasyim menjabat sebagai komisioner KPU RI, menggantikan Komisioner KPU RI Husni Kamil Malik yang meninggal dunia melalui sistem pergantian antarwaktu (PAW). Jabatan ini dilanjutkan pada periode 2017-2022.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 30 Maret 2023 dan tercatat di elhkpn.kpk.go.id, Hasyim memiliki total harta kekayaan Rp9.094.000.000.
Kekayaan ini terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp6,75 miliar yang terletak di Rembang, Semarang, Kudus, dan Pati, Jawa Tengah. Selain itu, ia memiliki alat transportasi dan mobil senilai Rp324 juta, yang mencakup Vespa PX150 tahun 1985, motor Honda Spacy tahun 2011, mobil Toyota Prado tahun 2006, dan mobil Nissan New Serena tahun 2014. Hasyim juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp830 juta serta kas dan setara kas senilai Rp1,19 miliar.