free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Jangan Sampai KTP Disalahgunakan, Ini Cara Cek Data Pendukung Calon Pilkada 2024

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

03 - Jul - 2024, 18:37

Placeholder
Tampilan saat akan mencari data pendukung di laman KPU. (Foto ss laman KPU)

JATIMTIMES - Pilkada 2024 akan digelar secara serentak pada 27 November mendatang. Sebelum pemilihan, ada baiknya masyarakat mengecek apakah identitasnya tercantum dalam daftar dukungan calon perseorangan Pilkada 2024 atau tidak. 

Untuk pengecekan data pendukung calon Pilkada 2024 dapat dilakukan melalui situs Info KPU. Pengecekan ini dapat dilakukan secara online dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing. 

Cara Cek Data Pendukung Calon Pilkada 2024

Baca Juga : Hati-Hati, Struk Belanjaan Thermal Mengandung BPA Tinggi, Bisa Sebabkan Kanker

Dilansir dari laman resmi KPU dan Instagram resmi Bawaslu RI @bawasluri, berikut cara cek data pendukung 

1. Buka situs Info KPU https://infopemilu.kpu.go.id/

2. Pilih menu 'Tahapan Pemilihan'

3. Klik 'Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada'

4. Atau langsung ke https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung

5. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP

6. Centang kolom 'Saya bukan robot', lali klik 'Cari'

7. Halaman akan menampilkan keterangan yang menunjukkan NIK terdaftar dalam dukungan calon perseorangan atau tidak. 

Jika merasa tidak mendukung calon tertentu, tetapi identitasnya tercatut dalam dukungan calon perseorangan Pilkada 2024, maka dapat melapor ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara online maupun offline.

Cara Lapor Jika Data Dicatut Jadi Pendukung

Berikut cara melaporkan jika data dicatut:

1. Unggah informasi terkait Posko Aduan Masyarakat melalui media sosial Bawaslu setempat

2. yarat yang harus dilengkapi: salinan KTP-el, tangkapan layar yang menunjukkan data dicatut

Baca Juga : PDIP Resmi Tunjuk Bambang Kawit sebagai Calon Wali Kota Blitar 2024, Abaikan Hengky Kurniawan

3. Bisa juga laporkan secara langsung dengan mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu setempat

4. Atau juga dapat melapor pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan terdekat sesuai dengan domisili.


Topik

Serba Serbi cara cek KTP dukungan pilkada website infopemilu kpu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri