JATIMTIMES - Pilkada 2024 akan digelar secara serentak pada 27 November mendatang. Sebelum pemilihan, ada baiknya masyarakat mengecek apakah identitasnya tercantum dalam daftar dukungan calon perseorangan Pilkada 2024 atau tidak.
Untuk pengecekan data pendukung calon Pilkada 2024 dapat dilakukan melalui situs Info KPU. Pengecekan ini dapat dilakukan secara online dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing.
Cara Cek Data Pendukung Calon Pilkada 2024
Baca Juga : Hati-Hati, Struk Belanjaan Thermal Mengandung BPA Tinggi, Bisa Sebabkan Kanker
Dilansir dari laman resmi KPU dan Instagram resmi Bawaslu RI @bawasluri, berikut cara cek data pendukung
1. Buka situs Info KPU https://infopemilu.kpu.go.id/
2. Pilih menu 'Tahapan Pemilihan'
3. Klik 'Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada'
4. Atau langsung ke https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung
5. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
6. Centang kolom 'Saya bukan robot', lali klik 'Cari'
7. Halaman akan menampilkan keterangan yang menunjukkan NIK terdaftar dalam dukungan calon perseorangan atau tidak.
Jika merasa tidak mendukung calon tertentu, tetapi identitasnya tercatut dalam dukungan calon perseorangan Pilkada 2024, maka dapat melapor ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara online maupun offline.
Cara Lapor Jika Data Dicatut Jadi Pendukung
Berikut cara melaporkan jika data dicatut:
1. Unggah informasi terkait Posko Aduan Masyarakat melalui media sosial Bawaslu setempat
2. yarat yang harus dilengkapi: salinan KTP-el, tangkapan layar yang menunjukkan data dicatut
Baca Juga : PDIP Resmi Tunjuk Bambang Kawit sebagai Calon Wali Kota Blitar 2024, Abaikan Hengky Kurniawan
3. Bisa juga laporkan secara langsung dengan mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu setempat
4. Atau juga dapat melapor pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan terdekat sesuai dengan domisili.