JATIMTIMES - Ratusan Handphone (HP) milik seluruh anggota jajaran Polres Batu dilakukan razia, Rabu (3/7/2024). Razia ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya praktik judi online (judol) di lingkungan anggota kepolisian. Telepon seluler yang diperiksa di antaranya milik anggota yang bertugas maupun serang lepas dinas.
"Pemeriksaan ini menindaklanjuti Keputusan Presiden RI nomor 21 Tahun 2024 tanggal 14 Juni 2024 tentang percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu," ujar Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin.
Baca Juga : Proyek Pengadaan Tanah Dinyatakan Sesuai Prosedur, Polinema Dikabarkan Kena Denda Ratusan Juta
Dalam kesempatan itu, Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin memimpin pemeriksaan HP dengan didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam dan Kasi Propam Polres Batu. Disebutkan, total HP yang diperiksa jumlahnya 127 HP.
Demi menjaga privasi, Propam Polres Batu tidak memeriksa isi percakapan seperti WhatsApp dan sejenisnya. Namun berfokus pada aplikasi dan situs, serta komunikasi keluar masuk dari surat elektronik atau e-mail.
Menurut Trimo anggota Polres Batu tidak begitu terkejut dengan pelaksanaan pemeriksaan. Sebab hal ini sudah dilaksanakan secara rutin di beberapa bulan terakhir oleh Kabag atau Kasat atau Kasi yang ada di Polres Batu kepada anggotanya.
"Khusus hari ini sengaja dilaksanakan secara serentak dengan mengumpulkan HP anggota. Semuanya kami periksa, baik itu Polri maupun PNS yang ada di Polres Batu. Kami hanya memeriksa aplikasi yang mengarah pada judi online maupun aplikasi lain yang mengarah pada seksualitas," jelasnya.
Selain Polres, anggota Polsek jajaran juga mendapat pemeriksaan hal yang sama. Saat pengecekan anggota tetap ada di samping petugas pemeriksaan.
Baca Juga : Puskesmas Sukorejo Raih Penghargaan Terbaik dalam Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kota Blitar 2024
Ditambahkan Kasi Humas Polres Batu Ipda Trimo, pada HP yang diperiksa, sampai dengan akhir pemeriksaan dipastikan tidak ada seorang anggota pun yang terindikasi melakukan praktik judi online. Bahkan pinjaman online dan aplikasi-aplikasi yang mengindikasikan atau identik dengan judi online juga tidak ada.
"Tidak ada anggota Polres Batu yang terlibat pada judi online serta aplikasi yang identik dengan itu," kata Trimo. Mengenai sanksi, jika ditemukan praktik judi online anggota akan dikenai sanksi etik hingga pidana. "Yang jelas pelanggaran kode etik profesi Polri dan pidana," imbuhnya.