JATIMTIMES- Pada Selasa (2/7/2024) sore, suasana di Jalan Cepaka, tepatnya di pojok utara perempatan Kawi, Kota Blitar, mendadak ramai dengan kehadiran petugas Satpol PP. Langkah tegas ini diambil oleh Satpol PP Kota Blitar untuk menertibkan sebuah cafe yang menggunakan trotoar sebagai area berjualan.
Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL), yang dengan tegas menyatakan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi jalur pejalan kaki dan bukan untuk tempat usaha.
Baca Juga : PDIP Resmi Tunjuk Bambang Kawit sebagai Calon Wali Kota Blitar 2024, Abaikan Hengky Kurniawan
Ronny Pasalbesy, Kepala Satpol PP Kota Blitar, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang prihatin dengan penggunaan trotoar oleh cafe tersebut.
"Kami menerima laporan dari warga terkait penggunaan trotoar untuk tempat berjualan. Setelah dicek oleh anggota kami, ternyata benar. Sejumlah kursi dan meja milik cafe berjejer di bahu trotoar," ungkap Ronny.
Setelah memastikan kebenaran laporan tersebut, petugas segera melakukan penertiban. Mereka meminta pemilik cafe untuk memindahkan kursi dan meja yang ditempatkan di trotoar. Menurut Ronny, pemilik usaha cafe tersebut bersikap kooperatif dan langsung memindahkan kursi dan meja dari trotoar.
"Kami mengapresiasi sikap kooperatif dari pemilik cafe yang langsung memindahkan barang-barangnya," tambah Ronny.
Ronny juga menegaskan bahwa setelah penertiban ini, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan untuk memastikan cafe tersebut tidak kembali menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan.
"Kami akan terus memantau area ini untuk memastikan aturan tetap dipatuhi dan tidak ada lagi penggunaan trotoar yang tidak semestinya," ujarnya.
Terkait perizinan usaha, Ronny menyatakan bahwa cafe tersebut telah memiliki semua izin yang diperlukan. "Kami sudah mengecek perizinan dari cafe ini, dan semuanya lengkap," kata Ronny menambahkan.
Baca Juga : Polsek Lowokwaru Buka Dua Kafe, Konsepnya Ngopi di Bawah Pohon
Di sisi lain, Suwanda Ibnu Abraham, pemilik cafe yang tertibkan, memberikan penjelasan mengenai konsep usahanya. Menurut Suwanda, cafe miliknya memang mengusung konsep bernuansa trotoar, yang ditandai dengan memperlebar trotoar hingga selebar 2 meter.
"Kami memang membangun trotoar dengan lebar 2 meter agar memberikan kesan luas, sesuai dengan konsep cafe kami," jelas Suwanda.
Namun, Suwanda juga mengakui adanya kesalahan yang terjadi pada hari itu. "Kami akui, hari ini ada kesalahan dari karyawan kami yang menempatkan kursi dan meja di sebagian trotoar yang dibangun oleh Pemkot Blitar. Mungkin ini yang menyebabkan masyarakat merasa terganggu," ujar Suwanda.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi para pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan yang ada, terutama dalam penggunaan fasilitas umum. Langkah tegas Satpol PP Kota Blitar diharapkan dapat menjaga ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh warga Kota Blitar.