JATIMTIMES - Pemprov bersama DPRD Jawa Timur (Jatim) tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemajuan Kebudayaan Jatim. Hal ini mulai dibicarakan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Selasa (2/7/2024).
Juru bicara (Jubir) Komisi E DPRD Jatim Basuki Babussalam menyatakan bahwa pengembangan nilai luhur dan budaya daerah menjadi tujuan penting dalam penyusunan dan pembahasan draf regulasi ini.
Baca Juga : Kemiskinan Penduduk Jatim di Desa Lebih Dalam dan Parah Ketimbang Perkotaan
Komisi E DPRD Jatim memandang bahwa memajukan khazanah kebudayaan Jatim secara komprehensif merupakan upaya konkrit dalam perwujudan Pasal 32 UUD NRI 1945. Sehingga diperlukan adanya dasar hukum untuk perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan tak benda di Jatim.
"Saat ini Jatim hanya memiliki Pergub 66 Tahun 2015 sebagai dasar hukum perlindungan kebudayaan benda, sehingga Raperda Pemajuan Kebudayaan Jatim sebagai dasar hukum perlindungan kebudayaan tak benda di Jatim sangat diperlukan," ujar Basuki Babussalam, Selasa (2/7/2024).
Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut membeberkan bahwa dalam Raperda Pemajuan Kebudayaan terdapat 10 objek yang dapat dilakukan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan oleh pihak Pemprov bersama dengan masyarakat.
“Ada 10 objek itu antara lain, tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional," bebernya.
Lebih lanjut, legislator dari Dapil 8 Jawa Timur (Kediri, Kota Kediri) menjelaskan bahwa upaya perlindungan dan pengembangan terhadap objek pemajuan kebudayaan tersebut dilakukan dengan cara inventarisasi, publikasi, aktualisasi nilai, dan inovasi industri kreatif.
"Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, Gubernur dapat membentuk dewan kebudayaan atau dewan kesenian Jatim sebagai mitra Pemprov dalam pemajuan kebudayaan. Selanjutnya, dewan tersebut bertugas memberikan rekomendasi atau pertimbangan kepada gubernur," jelasnya.
Baca Juga : PKPU Pilkada 2024: Caleg Terpilih yang Maju Kepala Daerah Harus Mundur
Dalam rangka penyelenggaraan pemajuan kebudayaan yang terintegrasi dan terencana, Pemprov Jatim didorong untuk dapat menyusun dokumen perencanaan dalam bentuk Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD).
"Seiring perkembangan waktu, objek, dan pemajuan kebudayaan maka perlu dilakukan pemutakhiran terhadap PPKD yang disesuaikan dengan kondisi dan permasalahan pemajuan kebudayaan di Jatim saat ini," tutur Basuki.
Terkait efektivitas dalam penerapan Perda Pemajuan Kebudayaan, Basuki meminta kepada Pemprov untuk melakukan tindak lanjut yang jelas dan efisien sebagai upaya dari implementasi Perda tersebut.
"Kami minta Pemprov untuk PPKD yang terintegrasi RPJMD, membentuk pangkalan data budaya daerah dan dewan kebudayaan, menyelenggarakan kerja sama, melakukan perlindungan hukum dan pembinaan kepada SDM, serta aktif melakukan pengawasan sebagai upaya pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan," tandasnya.