free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

PKPU Pilkada 2024: Caleg Terpilih yang Maju Kepala Daerah Harus Mundur 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

03 - Jul - 2024, 04:19

Placeholder
Tampak depan gedung KPU RI. (Foto: istimewa)

JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan bahwa calon legislatif (caleg) terpilih yang ingin maju sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari status caleg terpilihnya. Hal ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Jika caleg terpilih tersebut ingin mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah, mereka harus mengirimkan surat kepada KPU yang menyatakan kesediaannya mundur dari status caleg terpilihnya. Surat pengunduran diri ini harus diserahkan paling lambat saat perbaikan dokumen.

Baca Juga : Petahana Kepala Daerah HM. Sanusi Apresiasi Langkah Relawan yang Bangun Rumah Juang

"Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diserahkan pada saat pendaftaran Pasangan Calon maka diserahkan paling lambat pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon," demikian tertulis dalam Pasal 32 ayat 3 PKPU tersebut.

Selain itu, caleg terpilih harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Dalam Pasal 24 ayat (1) PKPU, ditegaskan bahwa calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD harus menyerahkan:

a. Surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang tidak dapat ditarik kembali; dan

b. Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

Jika keputusan pemberhentian belum diterbitkan pada saat penetapan pasangan calon, maka calon harus menyerahkan berkas sesuai pada Pasal 24 ayat (2), yaitu sebagai berikut; 

a. Tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan

b. Surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.

Baca Juga : Penduduk Miskin Jatim Masih 3,98 Juta Jiwa, Pemprov Terus Upayakan Penurunan

Sebelumnya diberitakan, pada Senin, 13 Mei 2024, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, mengatakan bahwa caleg terpilih tidak wajib mundur jika mencalonkan diri di pilkada, tetapi anggota legislatif yang sedang menjabat harus mundur. Pernyataan ini diklaim sesuai dengan penafsiran terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.

"Setiap kali mau ada Pilkada, orang yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota DPR/DPD maupun DPRD Provinsi maupun DPRD kabupaten/kota, kalau mau mencalonkan diri, atau dicalonkan atau didaftarkan sebagai kepala daerah, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya," ujar Hasyim, dilansir Antara. 

"Kalau saya baca di Undang-Undang Pilkada dan juga dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi, yang wajib mundur itu adalah anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten. Makanya, frasa yang digunakan adalah calon terpilih yang telah dilantik, itu artinya apa? Bukan calon terpilih, tetapi anggota," tambah Hasyim. 

Sebagai informasi tambahan, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen, kemudian menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. 

Sementara itu, pelantikan anggota DPR dan DPD hasil Pileg 2024 akan digelar serentak pada 1 Oktober 2024, bersamaan dengan akhir masa jabatan anggota DPR dan DPD periode sebelumnya.

Dengan peraturan baru ini, caleg terpilih yang ingin maju dalam pilkada 2024 harus mengikuti prosedur pengunduran diri yang ketat, memastikan proses pemilihan berjalan transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.


Topik

Politik Peraturan KPU PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum KPU kaesang pemilihan kepala daerah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni