JATIMTIMES - Kasus penganiayaan JAP (3) anak selebgram Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia alias Aghnia Punjabi memasuki sidang kedua di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Kota Malang, Senin (1/7/2024).
Sidang kedua ini dilakukan pemeriksaan sekaligus pembelaan terdakwa mantan pengasuh JAP yakni Indah Permata Sari (27).
Baca Juga : Sumber Air Menjadi Sulit, Warga Banjarsari Tolak Aktivitas Tambang Pasir di Kali Brantas
Sejumlah faktor diungkapkan Indah di hadapan hakim yang membuat Indah melakukan penganiayaan terhadap JAP di kamar JAP pada akhir bulan Maret 2024 lalu. Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Su’udi tentang perbuatan apa yang dilakukan terhadap AJP, Indah mengawalinya dengan isak tangis.
Indah menjeda kalimatnya selama lima menit. Kemudian ia mulai menceritakan dengan detail penganiayaan dan mengakui seluruh perbuatannya kepada JAP.
Mulai dari rasa kesalnya terhadap orangtua JAP yang dianggapnya tidak terlalu peduli dengan anaknya. Seperti saat berangkat sekolah tidak ada adegan cium tangan. Bahkan berpamitan dengan anaknya hanya melalui grup WhatsApp saja.
Alasannya karena kesibukan di antara kedua orangtua JAP. Dengan kesibukan orangtua JAP membuat jarak dengan anak-anaknya.
Faktor lainnya adalah uang gajinya yang kerap digunakan untuk membelikan jajan kepada JAP. “Bilangnya diganti, tapi berkali-kali lapor sering tidak diganti,” ucap Indah.
Selain itu yang melatarbelakangi penganiayaan dipicu masalah keluarga Indah sendiri. Mulai dari perceraiannya hingga ayah kandungnya yang kabur dari rumah serta menjadikannya sebagai tulang punggung keluarga.
Baca Juga : HUT Bhayangkara Polres Tuban Dimeriahkan Tarian Tradisional dan Atraksi Pocil
Karena faktor tersebut yang menjadi alasannya untuk melampiaskan kepada JAP. “Sebelum kejadian itu saya sudah sering cubit korban, tapi orangtuanya tidak sadar,” imbuh Indah.
Saat mencubit, orangtua JAP pun menyadari adanya bekas lebam tersebut, namun Indah mengaku hasil gigitan sang adik. Alhasil orangtuanya hanya menginstruksikan Indah untuk mengolesi minyak kutus-kutus pada JAP.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Su’udi, menjelaskan dengan pembelaan ini tentunya bisa menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil putusan. “Yang jelas saat ini perbuatan Indah sudah memenuhi Pasal 80 ayat 3 UUD Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” kata Su’udi.
Su’udi pun sudah siap dengan sidang tuntutan yang diagendakan pada 10 Juli mendatang.