JATIMTIMES - Memasuki tahapan Pilkada Serentak 2024, Kabupaten Blitar diwarnai maraknya pemasangan reklame yang menampilkan tokoh-tokoh atau figur tertentu. Meski bukan bagian dari alat peraga kampanye (APK), reklame ini menjadi sarana personal branding bagi para calon pemimpin daerah.
Namun, dari data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar per Senin 24 Juni 2024, hanya sekitar 50 titik reklame yang telah mendapatkan izin resmi.
Baca Juga : Misteri Sejarah Tiga Putri Mataram: Antropolog Ungkap Bukti Candi Kuno di Makam Tiloro Blitar
Penata perizinan ahli muda DPMPTSP Kabupaten Blitar Rendra Dwi Santoso menjelaskan bahwa meski reklame ini tidak termasuk APK yang biasanya digunakan selama masa kampanye, mereka tetap harus memiliki izin sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame. "Pemasangan reklame untuk tujuan personal branding ini wajib berizin dan memiliki batasan waktu pemasangan, yaitu satu bulan," ungkap Rendra, Senin (1/7/2024).
Lebih lanjut, Rendra mengungkapkan bahwa data terkait titik-titik reklame ini terus bergerak dan bertambah seiring dengan peningkatan permohonan izin. "Kami terus memonitor perkembangan data ini. Setiap hari ada saja permohonan baru yang masuk untuk mendapatkan izin pemasangan reklame," tambahnya.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai jumlah papan reklame yang belum memiliki izin, Rendra mengaku bahwa pihaknya tidak memiliki data spesifik. Meski begitu, DPMPTSP bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara rutin melakukan monitoring terhadap reklame-reklame tersebut. "Kami tidak memiliki data pasti berapa jumlah reklame yang belum berizin. Tetapi tim gabungan rutin melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan," kata Rendra.
Rendra juga menekankan pentingnya pengawasan dan perizinan reklame karena menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). "Reklame yang berizin bukan hanya soal ketaatan pada peraturan, tapi juga kontribusinya terhadap PAD. Oleh karena itu, kami sangat serius dalam monitoring dan memastikan semua reklame berizin," jelasnya.
Meski berbeda dengan APK yang akan dipasang secara resmi saat masa kampanye, reklame personal branding ini tetap harus mengikuti aturan yang ada. Tidak sedikit pula yang memasang reklame sebelum izin dikeluarkan. "Kami masih menemukan beberapa kasus di mana reklame dipasang sebelum izin resmi keluar. Ini tentunya akan kami tindak sesuai prosedur yang berlaku," ujar Rendra.
Baca Juga : 5 Keunggulan Poco F6 yang Menarik untuk Dibahas
Sebagai langkah antisipatif, DPMPTSP terus memperketat proses perizinan dan meningkatkan frekuensi monitoring di lapangan. "Kami ingin memastikan bahwa semua reklame yang dipasang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses perizinan kami buat transparan dan mudah diakses, namun tetap harus melalui prosedur yang benar," tutup Rendra.
Dengan makin dekatnya Pilkada Serentak 2024, pengawasan terhadap pemasangan reklame yang sesuai aturan di Kabupaten Blitar akan menjadi perhatian utama. Hal ini bukan hanya demi ketertiban dan keindahan kota, tetapi juga demi menjaga integritas dan ketaatan terhadap hukum.