JATIMTIMES - Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat berencana untuk membentuk panitia seleksi (pansel) baru. Pansel ini nantinya khusus digunakan untuk mengisi jabatan Direktur Teknik (Dirtek) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Tirta Kota Malang.
Hal itu lantaran pada proses seleksi Direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang beberapa waktu lalu, dari tiga peserta yang mengikuti seleksi tahap kedua, tidak ada satupun yang lolos untuk tahap wawancara dengan Pj Wali Kota Malang.
Baca Juga : Pemkot Blitar Siapkan Rp15 Miliar untuk Mempercantik Akses Menuju Makam Bung Karno
"Untuk panitia seleksi (Pansel) yang sekarang ini kan sudah selesai. Nanti kami akan membentuk pansel lagi untuk seleksi Dirtek," ujar Wahyu.
Di sisi lain Wahyu mengatakan, dirinya menilai bahwa tak ada salahnya membentuk pansel baru untuk menentukan dirtek. Sebab menurutnya, dari 3 jabatan yang dibuka seleksi sebelumnya, jabatan Dirtek memiliki persyaratan yang paling rumit.
"Dirtek ini nanti karena persyaratannya cukup njelimet (rumit), saya minta kepada pansel nantinya agar koordinasi ke Mendagri untuk bisa mempermudah persyaratannya," jelas Wahyu.
Namun, hal itu nantinya akan sepenuhnya menjadi kewenangan pansel yang baru, yakni untuk berkomunikasi intens dengan Mendagri. "Saya hanya memberi masukan. Kalau Mendagri disetujui, ya persyaratannya akan diatur lagi nanti," imbuhnya.
Salah satu persyaratan yang terbilang detil adalah Sertifikasi Kompetensi Manajemen Air Minum/Air Limbah Tingkat Madya Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum dan/atau Air Limbah.
Baca Juga : Tahap Wawancara Seleksi Direksi Perumda Tugu Tirta Segera Dijadwal Ulang
Berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan oleh pansel beberapa waktu lalu, sertifikasi itu harus diterbitkan oleh Badan Nasional Strandarisasi Profesi (BNSP). Atau Lembaga Sertifikasi Profesi yang mendapat lisensi dari BNSP dan berlaku setelah 90 hari sebelum masa awal pendaftaran Seleksi Direktur Teknik.
"Yang menjadi berat contohnya kan sertifikasinya yang belum berlaku selama 90 hari. Padahal kan mereka (calon kandidat) sudah mengikuti. Kalau misalkan cukup dengan surat keterangan bahwa sudah pernah mengikuti, itu kan sama saja," tuturnya.
Persyaratan itu lah yang rencananya akan dikonsultasikan untuk dapat diberikan kelonggaran. "Kecuali belum mengikuti, masih dalam proses, itu yang masalah. Tapi kalau sudah mengikuti meskipun sertifikasinya berlaku 90 hari, itu nanti kita coba untuk diberikan kemudahan," pungkasnya.