JATIMTIMES – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Blitar mengambil langkah tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam aktivitas judi online. Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, ASN yang terbukti terlibat dalam kegiatan perjudian daring akan menghadapi sanksi yang sangat berat, termasuk kemungkinan pemberhentian dari jabatan mereka sebagai ASN.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Binmas) Kankemenag Kota Blitar, Purnomo, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga integritas dan moralitas di lingkungan Kemenag.
Baca Juga : Jemaah Haji Kabupaten Blitar Dijadwalkan Pulang 11-12 Juli, Penjemputan Disiapkan dengan 23 Bus
"Kami tidak akan mentoleransi tindakan yang merusak citra dan integritas lembaga. Judi online adalah aktivitas ilegal yang dapat membawa dampak negatif tidak hanya bagi individu yang terlibat, tetapi juga bagi keluarganya dan institusi tempatnya bekerja," ujar Purnomo, Sabtu (29/6/2024) kemarin.
Dalam wawancaranya, Purnomo menjelaskan bahwa ancaman sanksi ini adalah respons langsung terhadap meningkatnya kasus-kasus negatif yang disebabkan oleh judi online. "Kami telah melihat bagaimana judi online dapat menghancurkan kehidupan pribadi seseorang, merusak keluarganya, dan pada akhirnya mencemarkan nama baik institusi. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap ASN yang terbukti terlibat dalam aktivitas ini," tambahnya.
Surat edaran yang dimaksud oleh Purnomo dikeluarkan oleh Kemenag RI pada tanggal 25 Juni 2024. Surat ini menginstruksikan seluruh ASN Kemenag di semua tingkatan, baik pusat maupun daerah, untuk aktif dalam pencegahan judi online.
"Kami ingin seluruh ASN Kemenag, dari pusat hingga daerah, termasuk di Kota Blitar, untuk bersama-sama melawan fenomena ini. Kami juga berharap ulama dan tokoh agama turut serta dalam menyosialisasikan bahaya judi online," kata Purnomo.
Langkah ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak di lingkungan Kankemenag Kota Blitar. Banyak yang melihat kebijakan ini sebagai upaya penting untuk mencegah dampak buruk judi online yang semakin merajalela. Purnomo juga menekankan pentingnya peran aktif dari setiap individu di lingkungan Kemenag dalam upaya pencegahan ini.
"Setiap ASN diharapkan tidak hanya menjauhi judi online, tetapi juga berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat mengenai bahaya dari aktivitas ini. Kita semua memiliki peran dalam menjaga integritas dan moralitas di tengah masyarakat," ujarnya.
Baca Juga : Pemkot Blitar Siapkan Rp15 Miliar untuk Mempercantik Akses Menuju Makam Bung Karno
Dengan adanya kebijakan ini, Kemenag Kota Blitar berharap dapat memberikan contoh yang baik dalam upaya memerangi judi online. "Kami berharap langkah ini dapat diikuti oleh instansi lainnya, sehingga kita bisa bersama-sama menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas," pungkas Purnomo.
Kementerian Agama Kota Blitar terus mengingatkan pentingnya menjaga nama baik institusi dan menjaga diri dari aktivitas yang dapat merugikan banyak pihak. "Kami akan terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. Tidak ada tempat bagi judi online di lingkungan Kemenag," tutup Purnomo dengan tegas.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong seluruh ASN untuk lebih berhati-hati dalam setiap tindakan mereka, demi menjaga nama baik dan integritas Kementerian Agama serta kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.