JATIMTIMES - Allah SWT memberikan larangan untuk umatnya mengonsumsi beberapa hal. Mulai dari darah, bangkai, babi, dan binatang yang disembelih bukan karena Allah SWT.
Tentang bangkai sendiri, terdapat jenis 5 bangkai binatang yang memang haram dikonsumsi. Hal itu juga telah diabadikan dalam Al-Quran Surat Al Maidah ayat 3. Allah SWT berfirman:
Baca Juga : 5 Alasan Mengapa Air Putih Dingin Tidak Dianjurkan Dikonsumsi Terlalu Sering
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
Syaikh Yusuf al-Qardhawi menjelaskan bangkai binatang-binatang tersebut dalam buku berjudul "Halal dan Haram dalam Islam".
Dijelaskan, bangkai binatang yang pertama adalah al-munkhaniqah. Jenis ini adalah binatang yang cara matinya dicekik, baik itu dengan menghimpit leher binatang tersebut ataupun meletakkan binatang tersebut pada tempat yang sempit sehingga binatang tersebut kemudian mati kehabisan napas.
Kedua adalah al-mauqudzah. Bangkai ini adalah binatang yang mati karena dipukul dengan tongkat ataupun benda lainnya. Kemudian, jenis bangkai ketiga adalah al-mutaraddiyah. Bangkai binatang ini haram karena matinya binatang disebabkan terjatuh dari tempat yang tinggi. Misalnya saja seekor binatang yang jatuh ke dalam sumur dan kemudian mati.
Jenis bangkai keempat yang haram dikonsumsi adalah maa akalas sabu. Bangkai binatang yang kematiannya disebabkan oleh binatang buas lain dan kemudian sebagian dagingnya dimakan, maka haram untuk dikonsumsi.
Jenis bangkai binatang kelima yang haram dikonsumsi adalah an-nathihah. Binatang ini kematiannya disebabkan saling serang dengan bintang lainnya sehingga kemudian berakibat kematian bagi binatang tersebut.
Namun, terdapat kondisi berbeda yang dijelaskan Allah SWT atas 5 kategori bangkai ini. Bilamana dalam kondisi binatang sekarat atau masih hidup, maka untuk menyegerakan menyembelihnya. Ini seperti yang dijelaskan Al-Qardhawi dalam bukunya.
Baca Juga : Ibu Gen Halilintar Ngotot Minta Thariq Dipanggil Haji, Pegiat Sejarah: Gak Usah, Itu Warisan Kolonial
"Kecuali binatang yang kamu sembelih," yakni apabila binatang-binatang tersebut kamu dapati masih hidup, maka sembelihlah. "Jadi binatang-binatang tersebut menjadi halal kalau kamu sembelih dan sebagainya sebagaimana yang akan kita bicarakan di bab berikutnya".
Artinya, kondisi ini masih diperbolehkan untuk mengonsumsinya. Ali bin Abi Thalib berkata, "Kalau kamu masih sempat menyembelih binatang-binatang yang jatuh dari atas, yang dipukul dan yang berbaku hantam itu, karena masih bergerak (kaki muka) atau kakinya, maka makanlah."
Dan Dhahhak berkata, "Orang-orang jahiliah dahulu pernah makan binatang-binatang tersebut, kemudian Allah mengharamkannya kecuali kalau sempat disembelih. Jika dijumpai binatang-binatang tersebut masih bergerak kakinya, ekornya atau kerlingan matanya dan kemudian sempat disembelih, maka halallah dia."
Al-Qardhawi mengatakan, hikmah diharamkannya macam-macam bangkai ini. Allah SWT mengetahui bahwa perlunya manusia kepada binatang, sehingga manusia perlu memberikan kasih sayangnya dan pemeliharaan yang pantas.