free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Penuhi Panggilan Polisi, Pengelola Balekambang Tegaskan Tak Ada Pungli

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

30 - Jun - 2024, 03:18

Placeholder
Kepala Unit Pantai Balekambang Perumda Jasa Yasa Yasdi (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pengelola Pantai Balekambang memenuhi panggilan Satreskrim Polres Malang terkait dugaan kasus pungutan liar (pungli) terhadap pengunjung. Dalam pantauan media ini, ada tiga orang yang datang ke Mapolres Malang, Sabtu (29/6/2024).

Salah satu pihak Pantai Balekambang yang memenuhi panggilan polisi adalah  Yasdi, kepala Unit Pantai Balekambang Perumda Jasa Yasa. Yasdi mengatakan bahwa pihaknya datang ke Mapolres Malang untuk memenuhi panggilan Satreskrim Polres Malang. Hal itu kaitannya dengan dugaan kasus pungli yang beberapa hari lalu sempat viral di media sosial.

Baca Juga : Dugaan Pungli yang Viral, Polres Malang Panggil Pengelola Pantai Balekambang dan Pantai Regent

Yasdi mengaku menerima sekitar 30 pertanyaan. Dia menjelaskan secara detail mulai video yang viral beberapa hari lalu hingga bagaimana  pengelolaan Pantai Balekambang.

“Yang ditanyakan terkait sama yang viral itu, apakah Balekambang itu selain menarik tiket yang di loket apakah ada penarikan kembali. Terus, saya selaku pengelola yang di lapangan mengatakan tidak ada pungutan terkait sama yang viral,” kata Yasdi.

Meski diperiksa polisi, Yasdi secara tegas mengatakan bahwa di Pantai Balekambang tidak ada segala macam dan cara untuk pungli. Hal itu dibuktikan dengan saat ini pengelolaan tiket masuk Pantai Balekambang sejak April 2024 lalu telah terkoneksi dan langsung terpantau di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang.

“Kalau (Pantai) Balekambang tidak memerintahkan terkait dengan pungli. Tidak ada seperti itu,” tegas Yasdi.

Yasdi menjelaskan bahwa dari pihak Pantai Balekambang yang memenuhi panggilan polisi, ada tiga orang. Dua lainnya adalah Suhayat dan Marsit yang bertindak sebagai operator di Pantai Balekambang.

“Yang dipanggil terutama pada tanggal 25 Juni, hari Selasa itu khususnya sebagai operator. Karena di Balekambang keterbatasan tenaga jadi operatornya merangkap checker. Jadi gantian. Termasuk saya selaku penanggung jawab di Balekambang,” ungkap Yasdi.

Sebagai informasi, akses Pantai Balekambang dan Pantai Regent memang menjadi satu. Di situ, terdapat loket untuk membayar tarif masuk ke pantai yang sekaligus membayar tarif parkir.

Tetapi, yang menjadi viral di media sosial, masyarakat merasa telah membayar tarif parkir namun ada oknum yang 'memaksa' mengarahkan pengunjung untuk parkir di satu lokasi sekaligus membayar kembali uang parkir.

“Ya berbatasan (lokasi Pantai Balekambang dan Pantai Regent). Pintu masuk kedua pantai jadi satu. Loketnya jadi satu. Ini kan bermitra ya antara Jasa Yasa atau Balekambang dengan Perhutani terkait loket masuk dan parkir kendaraan,” beber Yasdi.

Baca Juga : Pendaftar PPDB Jatim Jalur Zonasi SMA Total 87,6 Ribu Siswa

Diberitakan sebelumnya, kabar viral adanya dugaan pungli tersebut bermula saat akun Facebook bernama Diy Rascalleo memposting sebuah video amatir. Rekaman video tersebut menunjukkan percakapan antara seorang yang disinyalir merupakan wisatawan dengan pengelola loket masuk.

Sang wisatawan tersebut menuding Pantai Balekambang marak praktik pungli. Menanggapi video viral tersebut, Direktur Utama (Dirut) Perumda Jasa Yasa R. Djoni Sudjatmoko memberikan klarifikasi. Pihaknya dengan tegas menyebutkan tak ada praktik pungli di Pantai Balekambang.

Jaminan tidak adanya pungli tersebut juga dibuktikan Djoni dengan penerapan e-ticketing bagi wisatawan yang hendak berkunjung ke Pantai Balekambang. E-ticketing tersebut terkoneksi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang sehingga potensi pungli nyaris tak bisa dilakukan karena berbasis elektronik.

Sebaliknya, berdasarkan penelusuran JatimTIMES, praktik pungli tersebut diduga terjadi di wilayah objek wisata milik BUMN Perhutani. Yakni di kawasan Pantai Regent.

Perlu diketahui, loket masuk Pantai Balekambang dan Pantai Regent memang jadi satu. Hal itu menyusul adanya kerja sama antara Perhutani dengan Perumda Jasa Yasa. Artinya, kawasan wisata di Malang Selatan tersebut memang bersebelahan. 

Pengelolaan tiket masuk wisata Pantai Balekambang, termasuk jasa pengamanan tempat parkir kendaraan wisatawan, selama ini dikelola oleh Perumda Jasa Yasa dan Perhutani. Yakni Unit Balekambang dan Perhutani RPH Sumbermanjing Kulon. Pengelolaan ini juga melibatkan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wononadi Desa Srigonco.

Rinciannya,  tiket masuk resmi bagi pengunjung per wisatawan adalah Rp20 ribu. Sedangkan untuk jasa parkir kendaraan Rp5 ribu bagi roda dua, Rp10 ribu untuk roda empat, dan Rp20 ribu bagi kendaraan besar seperti bus.
 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Dugaan pungli Pantai Balekambang Pantai Regent Polres Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy