JATIMTIMES - Polres Malang terus melakukan serangkaian penyelidikan terhadap dugaan kasus pungutan liar (pungli) di pantai Malang Selatan. Kasus itu sempat viral di media sosial dan membuat heboh dunia wisata.
Dan baru-baru ini, pengelola Pantai Balekambang dan pengelola Pantai Regent dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.
Baca Juga : Viral Pegawai Mie Ayam Babak Belur Dihajar Debt Collector di Tangerang: Begini Kronologinya
Kasihumas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil dua pihak. Satu dari Perumda Jasa Yasa sebagai pengelola Pantai Balekambang dan satu lagi dari Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wononadi atau yang mengelola Pantai Regent milik BUMN Perhutani.
“Memang kami terus menindaklanjuti. Ada beberapa pihak yang sudah kami panggil untuk dimintai keterangan saja dulu,” kata Dicka di Mapolres Malang, Sabtu (29/6/2024).
Disinggung apakah yang dipanggil hanya pihak pengelola dua pantai, yakni Pantai Balekambang dan Pantai Regent, Dicka menegaskan akan memanggil semua pihak. Namun, dalam hal ini pihaknya masih akan melakukan pendalaman setelah memintai keterangan pengelola Pantai Balekambang dan Pantai Regent.
“Untuk perkembangannya kami masih melakukan pendalaman. Yang jelas, yang kami panggil semua pihak. Karena di (Pantai) Balekambang ada tiga pihak pengelolaan. Nanti akan kami panggil semua, termasuk Perhutani,” ujar Dicka.
Berdasarkan pantauan media ini, pihak pengelola Pantai Balekambang dan Pantai Regent datang ke Mapolres Malang sekitar pukul 08.30 WIB. Sekitar 30 menit kemudian mereka diminta untuk masuk ke ruang Unit IV Satreskrim Polres Malang.
Ada tiga orang dari pengelola Pantai Balekambang dan dua orang dari pengelola Pantai Regent yang masuk kedalam ruang penyidik Satreskrim Polres Malang.
Pemeriksaan berakhir sekitar pukul 16.20 WIB, saat dua pihak keluar dari ruangan Satreskrim Polres Malang.
Baca Juga : Kedepankan Inklusivitas, Kongres IJABI Angkat Tema Islam Madani
Diberitakan sebelumnya, kabar viral adanya dugaan pungli tersebut bermula saat akun Facebook bernama Diy Rascalleo memposting sebuah video amatir. Rekaman video tersebut menunjukkan percakapan antara seorang yang disinyalir merupakan wisatawan dengan pengelola loket masuk.
Sang wisatawan tersebut menuding Pantai Balekambang marak praktik pungli. Menanggapi video viral tersebut, Direktur Utama (Dirut) Perumda Jasa Yasa R. Djoni Sudjatmoko memberikan klarifikasi. Pihaknya dengan tegas menyebutkan tak ada praktik pungli di Pantai Balekambang.
Jaminan tidak adanya pungli tersebut juga dibuktikan Djoni dengan penerapan e-ticketing bagi wisatawan yang hendak berkunjung ke Pantai Balekambang. E-ticketing tersebut terkoneksi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang sehingga potensi pungli nyaris tak bisa dilakukan karena berbasis elektronik.
Sebaliknya, berdasarkan penelusuran JatimTIMES, praktik pungli tersebut diduga terjadi di wilayah objek wisata milik BUMN Perhutani. Yakni di kawasan Pantai Regent.
Perlu diketahui, loket masuk Pantai Balekambang dan Pantai Regent memang jadi satu. Hal itu menyusul adanya kerja sama antara Perhutani dengan Perumda Jasa Yasa. Artinya, kawasan wisata di Malang Selatan tersebut memang bersebelahan.