JATIMTIMES - Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan video pengguna TikTok bernama Sylvi yang mengenakan selempang wisuda dengan gelar MIPA. Video tersebut menuai sorotan warganet lantaran Sylvi adalah seorang siswa SMA yang baru lulus.
Dalam video tersebut, Sylvi tampak mengenakan pakaian lengkap wisuda, mulai dari toga, baju wisuda, samir, hingga selempang. Di selempang yang dikenakan, tertulis nama lengkap Sylvi disertai gelar MIPA di akhir namanya. Tidak hanya Sylvi, beberapa temannya yang berfoto dengannya juga memakai atribut wisuda serupa.
Baca Juga : Dugaan Siswa Siluman SMAN 1 Kedungwaru, Kasek: Kami Hanya Mengamati
Unggahan Sylvi ini pun menuai beragam reaksi negatif dari warganet. Banyak yang menyindir Sylvi agar kuliah terlebih dahulu baru wisuda. Beberapa komentar pedas dari warganet antara lain:
"Izin mba, mba ga menyadari kenapa mba dihujat sama warga tiktok? Bukan gitu mba lulusan SMA gaada gelar-gelar, gua yang lulusan tahun ini gaada gelar apapun belakang nama, kecuali kalau misalnya gua lulus kuliah baru ada gelar di belakang nama S.Si (Sarjana Sains), S.Psi (Sarjana Psikologi). Kenapa orang-orang ngehujat? Karena pada dasarnya lulusan SMA itu gaada gelar MIPA, MIPA itu hanya jurusan bukan gelar," tulis @teachno****.
"Bukan iri, tll lu g usah bangga dpt gelar MIPA yg lu banggain di ketawain orang? Yang udah selesai kuliah noh, mikirr njrt mereka yg berhari-hari nyelesain skripsi sampe cape lu nya enak nulis gelar MIPA," tulis @deyaasll***.
"Pengen banget gua lampiaskan ke dia sesakit apa nyusun skripsi itu, bolak-balik kampus makan ga makan, tipes bolak-balik RS full satu harian begadang belum lagi mood dosennya gimana," tulis @b4by***.
Untuk diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menegaskan bahwa kegiatan wisuda bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) tidak wajib diselenggarakan.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan PAUD, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah yang diteken pada Jumat (23/6/2023).
"Kemendikbud Ristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti, dikutip dari laman resmi Kemendikbud Ristek, Jumat (28/6/2024).
Selain itu, Kemendikbud Ristek juga meminta seluruh satuan pendidikan bersama komite sekolah untuk melakukan pertemuan dengan orang tua atau wali peserta didik. Dalam pertemuan tersebut, satuan pendidikan, komite sekolah, dan orang tua atau wali peserta didik wajib mendiskusikan serta melakukan musyawarah dalam menentukan kegiatan sekolah.
Baca Juga : Menuju Porprov Jatim 2025, Atlet Kota Batu Jalani Tes VO2 Maks
"Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah," tulis SE Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023.
Melalui surat edaran yang berlaku untuk PAUD, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan SMA ini, Kemendikbud Ristek meminta kepala dinas pendidikan di provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan guna meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.
"Hal yang harus dilihat adalah esensi dari kegiatan wisuda. Apakah wisuda itu bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya," ujar Suharti.
"Tetapi yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik," pungkasnya.
Melalui SE ini, Kemendikbud menekankan bahwa prosesi kelulusan dan pelepasan siswa berupa wisuda tidak boleh memberatkan dan bukan hal yang wajib.