JATIMTIMES - Proses Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) Daerah Pemilihan (Dapil) IV Jatim yang meliputi Jember Lumajang, sesuai amar putusan MK Nomor 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang digelar di Hotel Double Tree by Hilton Jalan Tunjungan Surabaya, Rabu (26/6/2023) malam usai digelar.
Sebelumnya, PAN mengklaim kehilangan sekitar 2.072 suara dan Partai Gerindra ada tambahan hingga 1.953 suara. Namun dalam PSSU yang digelar sejak Minggu 23 Juni kemarin, suara PAN hanya kembali 600-an. Sementara Partai Gerindra ada pengurangan sekitar 280-an suara.
Baca Juga : Penertiban Parkir Liar di Kabupaten Blitar, Dishub dan Aparat Gabungkan Kekuatan
Dengan hasil ini, kedua partai memiliki selisih 800-an suara. Sehingga golden tiket kursi terakhir untuk DPR RI dari Dapil Jatim IV, tetap milik Partai Gerindra sebagai kursi ke 2.
Menyikapi hal ini, Alfian Zuhid Pratama selaku saksi dari PAN Jatim mengaku kecewa. Dia merasa dizalimi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dan jauh dari penegakan asas demokrasi.
"Sejak awal PSSU, kami sudah melakukan protes. Kami juga keberatan dan menolak hasil Rekapitulasi PSSU hari ini, karena adanya manipulasi dan kedzoliman serta terindikasi adanya kejahatan pemilu yang luar biasa selama PSSU," ujar Alfian, Kamis (27/6/2024).
Menurut Alfian, terdapat fakta pada PSSU Jember di Kecamatan Sumber Baru sebanyak 105 TPS yang menjadi perintah MK yang terindikasi adanya kejahatan Pemilu. Di dalam Kotak Surat Suara tidak terdapat form DPT, Absen dan C hasil, yang harusnya dapat digunakan sebagai indikator sebagai referensi dalam PSSU yang sebenarnya dokument tersebut berlaku mutatis mutandis.
"Dari 4 panel PSSU, semua di luar nalar. Di semua kotak suara sebanyak 105 TPS, tidak terdapat satu lembar pun surat suara cadangan. Selain itu, amplop untuk sisa surat suara juga dalam kondisi rusak karena tidak tersegel," sesal Alfian.
Fakta ini menurut Alfian, menggambarkan bahwasanya keinginan untuk menegakkan keadilan demokrasi telah terkontaminasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan jauh dari penegakan asas Pemilu.
Selain itu, fakta lain adalah surat suara PAN yang ternyata juga tercoblos di partai lain yang menyebabkan surat suara yang mestinya menjadi suara PAN menjadi tidak sah. Indikasi tersebut dapat dilihat dari C Hasil dan D Hasil yang berbeda dari yang semestinya.
"Ini kejahatan yang sudah TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) terdapat surat suara yang terindikasi tanda tangan KPPS berbeda dengan yang semestinya terkhusus terhadap surat suara yang ternyata menaikkan suara yang berjumlah ribuan persen dari salah satu parpol," ujarnya.
Dengan adanya kejadian ini, pihaknya sudah melaporkan ke DPP dan menunggu arahan dan perintah, terkait langkah yang akan diambil setelah usai PSSU.
Baca Juga : Pengamen Diduga Lakukan Ekshibisionisme, Reaksi Warga Sekitar Jadi Sorotan Netizen
"Kami sudah melaporkan setiap kejadian yang menurut kami di luar nalar dan kami masih tetap menunggu arahan dan perintah dari DPP terkait langkah yang akan dilakukan menyikapi kejadian luar biasa yang kami alami," bebernya.
Pihaknya berharap menjadi pelajaran berharga dalam proses demokrasi, dan ke depan tidak ada lagi korban politik yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab demi terciptanya demokrasi yang menjadi harapan pendiri bangsa.
Sementara Hendra Wahyudi, Komisioner Divisi Teknis KPU Jember saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan amat putusan MK, untuk melakukan hitung ulang surat suara 105 TPS di Kecamatan Sumberbaru.
Amar putusan itu sudah dilakukan pihak KPU Jember. Mengenai keberatan dari pihak PAN dan adanya amplop yang tidak tersegel, itu bukan kewenangan KPU.
"Soal adanya amplop surat suara tidak tersegel, itu bukan kewenangan KPU, karena kotak suara diamankan di Polda. Begitu juga saat digudang, dari pihak PAN ikut menjaga kok," ujar Hendra.
Hendra juga menyatakan, bahwa form keberatan yang disodorkan KPU, juga di isi oleh PAN.
"Terkait keberatan, PAN sudah mengisi form yang kami berikan, mengenai hasil hitung surat suara, beberapa ditanda tangani dan beberapa lainnya memang menolak," pungkas Hendra. (*)