JATIMTIMES - Sidang putusan 9 terdakwa pengeroyokan yang mengakibatkan siswa MTs (Alm) Muhammad Fahri Gufron meninggal dunia digelar di Pengadilan Negeri Situbondo, Rabu (26/6/2024).
Dalam amar putusannya, Majlis Hakim Pengadian Negeri (PN) Situbondo menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa 7 tahun 6 bulan dengan restitusi sebesar Rp 181 juta dengan rincian setiap terdakwa membayar Rp 20 juta.
Baca Juga : Lewat Program Waras, Disperpusip Jatim Ajak Pelajar Kenali Arsip dan Wawasan Kebangsaan
Majlis hakim dalam membacakan amar putusan dengan tegas menyampaikan jika 9 terdakwa sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, yaitu melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal.
Sehingga, selain menjatuhkan hukuman pidana kepada pelaku anak dengan pidana penjara masing-masing 7 tahun 6 bulan, majlis hakim juga memutuskan masing-masing pelaku anak juga dijatuhkan pidana pelatihan kerja selama 6 bulan di wilayah Kecamatan Panarukan.
Humas PN Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya menjelaskan hukuman yang telah diputuskan majlis hakim merupakan hukuman minimal untuk kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia yang dilakukan oleh pelaku anak.
"Karena ancaman maksimal bagi orang dewasa adalah 15 tahun, maka ancaman maksimal yang bisa dijatuhkan pada anak adalah setengahnya yakni 7 tahun 6 bulan," ungkap Humas PN Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya.
Tidak hanya itu, Anak Agung menjelaskan bahwa majlis hakim menjatuhkan hukuman tidak sama dengan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dikarenakan JPU masih membedakan beberapa anak dengan ancaman 7 tahun 3 bulan dengan alasan perannya tidak sama.
"Pertimbangan kami semua pelaku melakukan perbuatan yang sama hingga membuat korban meninggal. Jadi majlis hakim berpendapat jika perannya sama hukumannya juga sama," tegas Anak Agung.
Baca Juga : Bupati Sanusi Sosialisasi Perbup tentang Pendanaan Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Ricky Ricardo mengatakan pihaknya merasa putusan majlis hakim sudah memenuhi rasa adil yang berkeadilan dikarenakan masjis hakim tidak memilah-milah tidak membedakan tersangka berdasarkan peranannya namun memukul rata tersangka dengan hukuman penjara 7 Tahun 6 Bulan.
"Jujur kami dari keluarga sebenarnya kecewa dengan tuntutan jaksa, tapi apa yang mau dibilang, kami sangat patuh dan hargai putusan majlis hakim, maka kami tidak akan lakukan upaya hukum apapun dan restitusi yang dikabulkan majlis hakim sebesar Rp 181 juta kami juga menerima," tegasnya.
Ricky berharap hal ini menjadi pembelajaran yang berharga bagi anak-anak remaja di Kabupaten Situbondo, supaya tidak lagi terulang Fahri- Fahri yang lain, cukup ini yang pertama dan yang terakhir.
"Ini merupakan tanggung jawab semua lini, baik institusi pendidikan, keluarga dan masyarakat untuk bersama-sama dalam membentuk karakter generasi bangsa," pungkasnya.