JATIMTIMES - Bupati Malang HM. Sanusi melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Malang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pendanaan Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Dasar.
Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu menyampaikan, bahwa diterbitkannya Perbup Malang Nomor 5 Tahun 2024 tentang pendanaan pendidikan yang bersumber dari masyarakat pada satuan pendidikan dasar ini didasari oleh maraknya kasus pungutan liar (pungli) kepada orang tua siswa.
Baca Juga : Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek
Selain itu, adanya Perbup Malang Nomor 5 Tahun 2024 tentang pendanaan pendidikan yang bersumber dari masyarakat pada satuan pendidikan dasar bertujuan untuk meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab bersama antara komite sekolah, satuan pendidikan dasar dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Selain itu, juga untuk mendorong akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pendanaan pendidikan yang bersumber dari masyarakat pada satuan pendidikan dasar, serta juga untuk membangun sinergitas dan kolaborasi antara komite sekolah, satuan pendidikan dasar dan masyarakat.
Sanusi menjelaskan, atas kebutuhan bersama tersebut, maka pihaknya menyusun Perbup sebagai turunan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah.
Pasalnya, perlu disusun aturan yang lebih rinci agar guru, kepala sekolah, komite sekolah, wali murid, serta masyarakat umum semakin memahami perbedaan antara sumbangan, bantuan dan pungutan. Termasuk pengelolaan serta larangan-larangannya.
"Atas kebutuhan bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan dan pendidikan itu sendiri. Karena pendidikan membutuhkan biaya untuk peningkatan mutunya. Termasuk (aturan) untuk mencegah terjadinya pungli (pungutan liar)," ungkap Sanusi kepada JatimTIMES.com, Rabu (26/6/2024).
Baca Juga : Ratusan Siswa SMA hingga SLB di Kota Batu Dibekali Mitigasi Bencana
Pejabat publik yang dulunya pernah menjadi guru ini mengatakan, peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Malang merupakan tanggung jawab bersama. Mulai dari pemerintah, wali murid hingga masyarakat umum.
"Pendidikan ini kan menjadi tanggung jawab bersama masyarakat yang punya putra-putri bisa menanggung, membiayai pendidikan di sekolah itu dengan aturan yang telah disusun," jelas Sanusi.
Sehingga nantinya, para guru, kepala sekolah, komite sekolah, wali murid dan masyarakat memiliki landasan hukum yang jelas dalam mengelola keuangan di sekolah, khususnya pendanaan yang didapatkan dari masyarakat.
"Sehingga nanti ada payung hukumnya. Setiap sekolah bisa melakukan pendanaan dengan bantuan masyarakat berdasarkan kesepakatan bersama. Sifatnya tidak mengikat dan bagi yang tidak mampu, tidak usah dipaksakan," pungkas Sanusi.