free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bupati Sanusi Sosialisasi Perbup tentang Pendanaan Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

27 - Jun - 2024, 01:30

Placeholder
Bupati Malang HM. Sanusi saat memberikan sosialisasi Peraturan Bupati Malang Nomor 5 Tahun 2024 tentang pendanaan pendidikan yang bersumber dari masyarakat pada satuan pendidikan dasar di Pendapa Kepanjen Kabupaten Malang, Rabu (26/6/2024). (Foto: Tubagus Achmad/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Bupati Malang HM. Sanusi melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Malang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pendanaan Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Dasar. 

Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu menyampaikan, bahwa diterbitkannya Perbup Malang Nomor 5 Tahun 2024 tentang pendanaan pendidikan yang bersumber dari masyarakat pada satuan pendidikan dasar ini didasari oleh maraknya kasus pungutan liar (pungli) kepada orang tua siswa. 

Baca Juga : Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

Selain itu, adanya Perbup Malang Nomor 5 Tahun 2024 tentang pendanaan pendidikan yang bersumber dari masyarakat pada satuan pendidikan dasar bertujuan untuk meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab bersama antara komite sekolah, satuan pendidikan dasar dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. 

Selain itu, juga untuk mendorong akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pendanaan pendidikan yang bersumber dari masyarakat pada satuan pendidikan dasar, serta juga untuk membangun sinergitas dan kolaborasi antara komite sekolah, satuan pendidikan dasar dan masyarakat.

 

Foto bersama.



Sanusi menjelaskan, atas kebutuhan bersama tersebut, maka pihaknya menyusun Perbup sebagai turunan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah. 

Pasalnya, perlu disusun aturan yang lebih rinci agar guru, kepala sekolah, komite sekolah, wali murid, serta masyarakat umum semakin memahami perbedaan antara sumbangan, bantuan dan pungutan. Termasuk pengelolaan serta larangan-larangannya. 

"Atas kebutuhan bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan dan pendidikan itu sendiri. Karena pendidikan membutuhkan biaya untuk peningkatan mutunya. Termasuk (aturan) untuk mencegah terjadinya pungli (pungutan liar)," ungkap Sanusi kepada JatimTIMES.com, Rabu (26/6/2024). 

Baca Juga : Ratusan Siswa SMA hingga SLB di Kota Batu Dibekali Mitigasi Bencana

Pejabat publik yang dulunya pernah menjadi guru ini mengatakan, peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Malang merupakan tanggung jawab bersama. Mulai dari pemerintah, wali murid hingga masyarakat umum. 

"Pendidikan ini kan menjadi tanggung jawab bersama masyarakat yang punya putra-putri bisa menanggung, membiayai pendidikan di sekolah itu dengan aturan yang telah disusun," jelas Sanusi. 

Sehingga nantinya, para guru, kepala sekolah, komite sekolah, wali murid dan masyarakat memiliki landasan hukum yang jelas dalam mengelola keuangan di sekolah, khususnya pendanaan yang didapatkan dari masyarakat. 

"Sehingga nanti ada payung hukumnya. Setiap sekolah bisa melakukan pendanaan dengan bantuan masyarakat berdasarkan kesepakatan bersama. Sifatnya tidak mengikat dan bagi yang tidak mampu, tidak usah dipaksakan," pungkas Sanusi.
 


Topik

Pemerintahan Pemkab Malang Kabupaten Malang biaya sekolah biaya pendidikan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni