JATIMTIMES - Sebanyak 300 siswa SMKN 2 Bangkalan di Madura, Jawa Timur, kini mendapatkan perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil oleh pihak sekolah guna memastikan keselamatan dan kesejahteraan siswa selama menjalani masa magang.
Pendaftaran siswa ini dilakukan pada Selasa, 25 Juni 2024, dan disambut baik oleh para wali siswa serta berbagai pihak terkait.
Baca Juga : Lebih dari 300 Tempat Kos di Kota Blitar, Hanya Puluhan Yang Legal
Kepala Sekolah SMKN 2 Bangkalan Nur Azizah menjelaskan bahwa pendaftaran para siswa sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ini bukan hanya untuk memenuhi persyaratan perusahaan tempat mereka magang, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab sekolah terhadap keamanan siswa.
"Langkah ini diambil untuk memastikan para siswa mendapat perlindungan selama menjalani masa magang," ucap Nur Azizah saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia juga menambahkan bahwa pendaftaran siswa magang sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan telah disepakati oleh seluruh wali siswa. Biaya pembiayaan selama 6 bulan ditanggung wali siswa melalui pihak sekolah.
Dengan pendaftaran ini, para siswa akan mendapatkan berbagai manfaat yang meliputi perlindungan risiko kerja mulai dari berangkat, saat bekerja, hingga dalam perjalanan pulang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Indriyatno, menjelaskan bahwa jika terjadi kecelakaan kerja, para siswa akan mendapatkan penanganan medis di rumah sakit kelas 1 hingga sembuh tanpa batas biaya.
"Jika terjadi kecelakaan kerja, para siswa dapat ditangani di Rumah Sakit kelas 1 hingga sembuh tanpa batas biaya. Jika meninggal dunia, keluarga siswa dapat menerima santunan kematian senilai minimal 42 juta," jelas Indriyatno.
Ia juga menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama yang baik antara sekolah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya melindungi para siswa magang.
Indriyatno berharap bahwa program ini dapat menjadi contoh bagi lembaga pendidikan lainnya, khususnya sekolah menengah kejuruan (SMK) dan perguruan tinggi di Madura Raya, mengingat banyaknya siswa dan mahasiswa yang menjalani praktik kerja lapangan (PKL) atau magang serta kuliah kerja nyata (KKN). "Semoga sinergi ini membawa manfaat bagi semua pihak," tambahnya.
Baca Juga : Polisi Ungkap 8.000 Ekor Ayam Terpanggang di Wajak, Alat Pemanas Suhu Jadi Titik Awal Kebakaran
Lebih lanjut, Indriyatno mengingatkan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker RI) Nomor 5 Tahun 2021, peserta magang dan siswa kerja praktik wajib didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini juga dikuatkan oleh Surat Edaran Menteri Pendidikan nomor 8 tahun 2021 yang menyatakan bahwa penyelenggara pendidikan wajib mengikutsertakan seluruh tenaga pendidiknya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Karena dalam proses perpanjangan izin operasional maupun pengusulan sertifikasi tenaga pendidik, wajib menunjukkan bukti kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Indriyatno.
Program ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan sosial bagi para siswa yang sedang mempersiapkan diri memasuki dunia kerja. Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, para siswa tidak hanya mendapatkan pengalaman kerja yang berharga, tetapi juga kepastian dan keamanan dalam menjalani masa magang mereka. Ini adalah langkah konkret untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mendukung perkembangan profesional para siswa.
Selain itu, partisipasi aktif dari para wali siswa dalam mendukung biaya BPJS Ketenagakerjaan ini mencerminkan kesadaran yang tinggi akan pentingnya jaminan sosial bagi anak-anak mereka. Hal ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi sekolah-sekolah lain di Indonesia untuk mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan siswa mereka selama masa magang atau praktek kerja.
Dengan demikian, SMKN 2 Bangkalan telah menunjukkan komitmennya dalam mendukung dan melindungi para siswanya, menjadikan mereka lebih siap dan terlindungi dalam menghadapi tantangan dunia kerja di masa depan.