free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Salah Kaprah Penggunaan Lampu Hazard Mobil

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Dede Nana

25 - Jun - 2024, 20:13

Placeholder
Ilustrasi hazard mobil nyala. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Apakah Anda sering menghidupkan lampu hazard saat menghadapi kondisi mendadak atau darurat saat berkendara?

Biasanya, lampu hazard atau lampu sein yang dinyalakan bersamaan kanan kiri, digunakan oleh pengemudi untuk memberi sinyal kepada pengemudi lain bahwa ada situasi darurat. 

Baca Juga : KPU Kabupaten Malang Target Pantarlih Lakukan 10 Coklit di Hari Pertama Bertugas, Ambisi Pecahkan Rekor MURI

Namun, ternyata penggunaan lampu hazard tidak boleh sembarangan. Lalu, kapan sebenarnya lampu hazard boleh dinyalakan dan kapan tidak?

Seringkali salah satu kesalahpahaman yang umum dilakukan oleh masyarakat Indonesia adalah menyalakan lampu hazard saat ingin jalan lurus di persimpangan.

Banyak yang beranggapan menyalakan lampu hazard akan memberi tahu pengemudi lain bahwa Anda akan melaju lurus. Apalagi jika persimpangannya tidak memiliki lampu merah.

Namun, kebiasaan ini justru membuat pengguna jalan lain bingung mengenai arah kendaraan Anda. Dan fatalnya bisa menyebabkan kecelakaan.

Belakangan ini, kebiasaan menyalakan lampu hazard saat jalan lurus di perempatan tidak hanya dilakukan oleh mobil, tetapi juga oleh pengendara motor yang kini dilengkapi lampu hazard. Hal ini semakin menambah kebingungan pengemudi di jalan raya.

Menurut Direktur Safety Defensive Driving Indonesia, Sony Susmana, mengacu pada regulasi internasional dan buku manual kendaraan, lampu hazard seharusnya digunakan saat mobil sedang berhenti atau mengalami masalah. 

"Namun, banyak pengemudi yang mendapat informasi keliru, biasanya dari orang tua atau lingkungan sekitar, yang mengajarkan untuk menyalakan lampu hazard saat melintas di perempatan," ungkap Sony, dilansir TikTok Metropedia, Selasa (25/6). 

Sony pun meminta agar pengemudi menghentikan kebiasaan menyalakan hazard sembarangan. Karena hal ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Selain di perempatan, banyak juga pengemudi yang menyalakan lampu hazard saat hujan deras di jalan tol. Ini justru lebih berbahaya. 

Baca Juga : Kenang Jasa Pahlawan, Polresta Malang Kota Ziarah ke TMP Untung Suropati Ajak Taruna Akpol

Saat mengemudi di jalan tol dengan kondisi hujan deras, pengemudi harus ekstra hati-hati. Karena jarak pandang terbatas, jalan licin, dan jarak pengereman berkurang. Oleh karenanya, menyalakan lampu hazard dalam kondisi ini bisa membuat pengemudi lain bingung dan menambah risiko kecelakaan.

Lalu, bagaimana cara memberi tahu pengemudi lain agar memberi jarak saat hujan? Gunakan lampu kabut atau fog lamp jika ada. Jika tidak ada, cukup nyalakan lampu utama dan atur kecepatan dengan baik. 

"Hindari menyalakan lampu hazard yang bisa membuat pengemudi lain bingung," imbau Sony. 

Penggunaan lampu hazard sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 121 Ayat 1. Dalam pasal ini disebutkan bahwa lampu hazard hanya digunakan dalam keadaan darurat seperti mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban. 

"Kondisi darurat ini yang dimaksud artinya kendaraan dalam keadaan diam dan memasang segitiga pengaman di belakangnya, bukan saat sedang berkendara," terang Sony. 

Melanggar aturan pasal ini bisa berujung pada denda tilang sebesar Rp500.000. "Jadi, setelah mengetahui informasi ini, pastikan para pengemudi tidak menyalakan hazard saat hujan, mengurangi kecepatan, atau melaju di perempatan. Gunakan lampu kendaraan sesuai fungsinya untuk menjaga keselamatan bersama di jalan raya," pungkas Sony. 


Topik

Peristiwa lampu hazard lampu penggunaan lampu hazard



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Dede Nana